Ribuan Narapidana Sumsel Terima Asimilasi di Rumah

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga binaan.

Ilustrasi warga binaan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19 di dalam lapas dan rutan, yang rata-rata sudah tak mampu menampung lagi tahanan alias Over Load. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Selatan asimilasi sebanyak 1.230 narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi menjelaskan, pemberian hak asimilasi di rumah kepada ribuan tahanan itu adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas dan rutan yang over load.

“Kebijakan asimilasi rumah bagi narapidana mulai diberlakukan sejak April 2020 lalu dan telah diperpanjang seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).

Dadi menambahkan, para narapidana yang mendapat hak asimilasi di rumah ini adalah mereka yang masa hukumannya segera berakhir.

“Dibebaskan tapi tetap harus berada di rumah, untuk pencegahan Covid-19 yang ada di lapas dan rutan, sampai mereka satu sampi dua bulan mendapat SK bebas bersyarat,” ujarnya.

Dikatakan dadi, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana yaitu memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan disanggupi oleh pihak keluarga menjamin narapidana tetap berada di rumah.

Para narapidana yang melanggar aturan selama menjalani asimilasi di rumah ini akan mendapatkan sanksi, yaitu dikembalikan ke sel tahanan.

“Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian yang terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mereka. Jika melanggar, maka akan kembali ditangkap,” tambahnya.

Selain diawasi langsung secara ketat, para narapidana asimilasi rumah juga harus melapor satu minggu sekali dan mengirimkan lokasi terkini mereka melalui group WhatsApp.

Sejauh ini dadi mengaku narapidana asimilasi rumah belum ada yang melanggar aturan.

“Sementara ini untuk sumsel masih aman ya dan mudah mudahan seterusnya hingga program apakah diperpanjang atau tidak,” tutupnya. (Nat)

Berita Terkait

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu
Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan
Saksi Kehutanan Sebut Tak Ada Kawasan Hutan, Kuasa Hukum Yansori Minta Dakwaan Diuji Ulang
Fakta Mengejutkan di Sidang Korupsi Muratara, Pompa Portable Diduga Di-Mark Up Puluhan Juta
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:45 WIB

Tim Tabur Kejati Sumsel Ringkus Buronan Kasus Asusila di Sekayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:21 WIB

Mantan Kadishub Muba Jadi Saksi, Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Perjalanan Dinas

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:19 WIB

Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:49 WIB

Curi Perhiasan Rp60 Juta di Golden King’s, Iga Delia Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Berita Terbaru