Ribuan Narapidana Sumsel Terima Asimilasi di Rumah

- Redaksi

Sabtu, 14 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi warga binaan.

Ilustrasi warga binaan.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Untuk mencegah penularan wabah virus Corona atau Covid-19 di dalam lapas dan rutan, yang rata-rata sudah tak mampu menampung lagi tahanan alias Over Load. Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Sumatera Selatan asimilasi sebanyak 1.230 narapidana.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumsel Dadi Mulyadi menjelaskan, pemberian hak asimilasi di rumah kepada ribuan tahanan itu adalah untuk mencegah penularan Covid-19 di dalam lapas dan rutan yang over load.

“Kebijakan asimilasi rumah bagi narapidana mulai diberlakukan sejak April 2020 lalu dan telah diperpanjang seiring pandemi Covid-19 yang belum berakhir,” jelasnya, Sabtu (14/8/2021).

Dadi menambahkan, para narapidana yang mendapat hak asimilasi di rumah ini adalah mereka yang masa hukumannya segera berakhir.

“Dibebaskan tapi tetap harus berada di rumah, untuk pencegahan Covid-19 yang ada di lapas dan rutan, sampai mereka satu sampi dua bulan mendapat SK bebas bersyarat,” ujarnya.

Dikatakan dadi, ada syarat lainnya yang harus dipenuhi narapidana yaitu memiliki catatan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman dan disanggupi oleh pihak keluarga menjamin narapidana tetap berada di rumah.

Para narapidana yang melanggar aturan selama menjalani asimilasi di rumah ini akan mendapatkan sanksi, yaitu dikembalikan ke sel tahanan.

“Kami bekerjasama dengan pihak kepolisian yang terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap mereka. Jika melanggar, maka akan kembali ditangkap,” tambahnya.

Selain diawasi langsung secara ketat, para narapidana asimilasi rumah juga harus melapor satu minggu sekali dan mengirimkan lokasi terkini mereka melalui group WhatsApp.

Sejauh ini dadi mengaku narapidana asimilasi rumah belum ada yang melanggar aturan.

“Sementara ini untuk sumsel masih aman ya dan mudah mudahan seterusnya hingga program apakah diperpanjang atau tidak,” tutupnya. (Nat)

Berita Terkait

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi
Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling
Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam
Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 
Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun
Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi KUR BSB Muara Enim
JPU Tuntut 8 Bulan, Putusan Kasus Perdagangan Kucing Hutan Justru Ditunda
Sidang Kasus Pengadaan Pompa Karhutla Muratara Diduga Diatur, Ahli Beberkan Pelanggaran

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, MT Diserahkan Keluarga ke Polisi

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:32 WIB

Mobil Daihatsu Sigra Milik Warga 15 Ulu Palembang Raib Digondol Maling

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:38 WIB

Diduga Diculik dan Dianiaya, Sopir PT Sinar Buana Megah Perkasa Laporkan Oknum Polisi ke Propam

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:52 WIB

Gegara Dim Lampu Motor, Pemotor Ini Diancam Pakai Senpi 

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:41 WIB

Kejati Sumsel Sita Rp591,7 Miliar, Total Kerugian Negara yang Diselamatkan Tembus Rp1,2 Triliun

Berita Terbaru

Kapolsek Buay Madang Timur Iptu Swisspo, memimpin langsung pengamanan Perayaan Ekaristi Penerimaan Sakramen Krisma di Gereja Trinitas Bangun Sari, Desa Srikaton.

OKU Timur

Polsek Buay Madang Timur Amankan Perayaan Sakramen Krisma

Minggu, 10 Mei 2026 - 17:28 WIB