Ribuan Hektar Lahan di Luar HGU, Masyarakat Minta PT GPI Tuntaskan Tanggung Jawabnya

Musi Banyuasin221 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Konflik agraria yang berlangsung puluhan tahun antara kelompok masyarakat dengan pihak perkebunan kelapa sawit PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI) tak kunjung tuntas. Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyelesaian Masalah Klaim Lahan di PT Guthrie Pecconinna Indonesia (GPI).

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah H. Apriadi, M.Si, dan dihadiri langsung oleh Bupati Muba H. Toha Tohet, Wakil Bupati Muba Kyai Rohman, serta Forkompimda, Ketua DPRD Muba H. Junaidi Gumai, SE, Dandim 0401, Kajari Muba Roy Riady, SH, MH, Kapolres Muba yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH, serta gabungan Ormas, Lembaga Aktivis Masyarakat, Pemilik Lahan Kelompok Madani Adenas, Kelompok Masyarakat Tujuh Desa, dan pihak KUD Muda Rasan Jaya di Ruang Serasan Sekate Pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin pada Rabu, 26 Maret 2025.

Rapat membahas penyelesaian konflik tuntutan masyarakat terhadap PT GPI yang telah berlangsung puluhan tahun terkait klaim tanah masyarakat dan tuntutan kelebihan kebun yang dikelola ribuan hektar di luar Hak Guna Usaha (HGU), serta perizinan Izin Usaha Perkebunan (IUP), pajak, dan tuntutan ganti rugi atas lahan yang dikelola oleh PT GPI dan KUD Muda Rasan Jaya.

Dalam rapat tersebut, manajemen PT GPI terus beralasan menghindar dari penyelesaian masalah ini dengan menyatakan bahwa mereka telah membayar ganti rugi atas tanah milik masyarakat. Mereka juga mengklaim bahwa sudah ada putusan gugatan pengadilan terkait klaim tanah masyarakat tujuh desa, seperti yang dijelaskan oleh Romadhon.

Baca Juga :  Konflik 3 Desa dengan PT PWS Bakal Tuntas, Sepakat Warga Diberi Bantuan Modal Usaha

Di tempat yang sama, Alamsyah, perwakilan masyarakat tujuh desa, bersama H. Zuraini Anwar, menyatakan bahwa belum ada ganti rugi yang diterima terkait tuntutan klaim masyarakat. Berdasarkan kesepakatan bersama, telah dilakukan pengukuran lahan oleh PT GPI, di mana ribuan hektar tanah di luar HGU harus dikembalikan kepada masyarakat. Gugatan yang dikatakan oleh PT GPI bukanlah objek yang ada dalam kesepakatan, namun merupakan lahan lainnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Musi Banyuasin Ahmad Aminullah, SH, MKn, mengatakan bahwa masyarakat telah cukup lama menuntut hak mereka, bahkan selama puluhan tahun, yang menunjukkan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka. Ia juga meminta agar jika PT GPI telah membayar ganti rugi, dokumen dan nama penerima ganti rugi diserahkan kepada pihak BPN dan Pemkab Muba untuk ditelusuri lebih lanjut.

Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady, SH, MH, menyatakan kekecewaannya terhadap rapat ini, yang seharusnya menjadi langkah penyelesaian yang telah dijanjikan dalam rapat-rapat sebelumnya dengan Presiden Direktur PT GPI. Namun, pada rapat kali ini, yang hadir bukanlah pengambil keputusan. Ia menggambarkan bahwa proyek PT SMB yang mengelola lahan ribuan hektar di luar HGU telah menjadi sorotan nasional, bahkan menimbulkan status tersangka. Roy berharap masalah ini dapat segera diselesaikan dan memberikan kenangan baik bagi masyarakat.

Baca Juga :  Bupati H M Toha Bagikan Ribuan THR untuk Kaum Dhuafa, Petugas Kebersihan, dan Pengemudi di Sekayu

Kapolres Muba yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Iwan Wahyudi, SH, menyatakan bahwa pihak Polres sangat mendukung investasi yang ada, namun juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis antara investor dan masyarakat.

Ketua DPRD Muba H. Junaidi Gumai, SE, menyatakan dukungannya terhadap investasi di Kabupaten Musi Banyuasin, tetapi hak-hak masyarakat harus tetap dipenuhi. Ia menyayangkan bahwa masyarakat telah menuntut hak mereka selama puluhan tahun tanpa penyelesaian yang jelas.

Perwakilan ormas Lembaga Aktivis Muba, Arianto, SE, yang juga merupakan pemegang kuasa perwakilan kelompok masyarakat, mengatakan bahwa konflik ini telah berlangsung terlalu lama tanpa penyelesaian. Meski sudah banyak notulen rapat dan rekomendasi dari DPRD serta Pemkab Muba, belum ada pelaksanaan yang konkret. Ia juga menyoroti bahwa PT GPI terus beroperasi meski ada kesepakatan untuk menghentikan aktivitasnya hingga masalah ini diselesaikan.

Penggiat Berani Jujur Hebat menambahkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak Januari 2024. Oknum-oknum pejabat, perangkat desa, kecamatan, dan dinas terkait, serta pihak PT GPI telah diperiksa. BPN Musi Banyuasin juga menemukan sekitar 4.000 hektar lahan yang dikelola PT GPI di luar HGU, serta 500 hektar yang dikelola oleh kelompok masyarakat Madani Adenas di Kelurahan Serasan Jaya Kayuare. Masyarakat Madani Adenas telah lama memperjuangkan hak atas lahan tersebut, namun belum menerima ganti rugi.

Baca Juga :  Bupati Muba H M Toha Terima Audiensi Bawaslu: Sinergi untuk Pemilu Berkualitas

Arianto juga mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dokumen jual beli lahan masyarakat yang diproses untuk pembuatan SPH melalui pihak Kelurahan dan Kecamatan, serta bukti penerimaan uang senilai Rp600 juta dari PT GPI. Beberapa masyarakat yang terlibat dalam surat jual beli tersebut telah diminta keterangan oleh penyidik Kejari Muba.

Arianto mengimbau agar Pemerintah Daerah dan Penegak Hukum segera menindak tegas oknum-oknum yang terindikasi mafia tanah dan meminta agar Bupati Muba, Ketua DPRD Muba, Kejari Muba, dan pihak terkait lainnya segera menuntaskan permasalahan ini, yang telah menyebabkan tiga korban jiwa akibat perebutan lahan dan oknum preman bayaran.

Pada akhirnya, Bupati Muba H. Toha Tohet menyatakan bahwa ia dipilih oleh rakyat dan bertekad menyelesaikan masalah ini. Ia menegaskan bahwa hak-hak masyarakat harus dipenuhi, dan ia mendukung investasi yang ada di Musi Banyuasin, asalkan hak-hak masyarakat tidak terabaikan. Bupati juga menegaskan akan mengirimkan surat kepada Presiden, Satgas Mafia Tanah, dan Kapolri jika masalah ini tidak segera diselesaikan. Ia mempersilakan masyarakat untuk memasang plang di lahan yang mereka kuasai, namun dengan syarat tidak mengganggu aktivitas perusahaan.

    Komentar