PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa M Akep dalam perkara pengancaman terhadap seorang kurir paket dengan menggunakan dua bilah pisau.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (2/7/2026)
Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Akep dengan pidana penjara selama 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan “Tegas hakim ketua saat bacakan amt putusan dipersidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan berdasarkan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula pada 27 Januari 2026 saat korban, M Fikri Lamudin, mengantarkan sebuah paket ke sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Setelah paket diterima oleh penghuni rumah, terdakwa datang dan mempertanyakan keberadaan paket tersebut.
Meski korban telah menjelaskan bahwa paket sudah diserahkan kepada penerima, terdakwa tetap emosi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa kemudian mengambil dua bilah pisau dan mengancam korban sambil memaksanya mengambil kembali paket yang telah diterima.
Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha menjauh dari lokasi sembari menghubungi rekannya melalui panggilan video untuk meminta bantuan.
Tidak hanya mengancam, terdakwa juga sempat membawa karung berisi sejumlah paket milik korban yang berada di atas sepeda motor. Karung tersebut kemudian ditinggalkan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.
Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi, mengamankan terdakwa, serta menyita dua bilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman sebagai barang bukti.
Penulis : Hermansyah
Editor : Jaks

















