Residivis Pengancam Kurir Paket di Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat majelis hakim Jatuhkan putusan terhadap terdakwa M Akep pada sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (2/7/2026)

Saat majelis hakim Jatuhkan putusan terhadap terdakwa M Akep pada sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis (2/7/2026)

PALEMBANG, SUARAPUBLIK.ID- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan hukuman delapan bulan penjara kepada terdakwa M Akep dalam perkara pengancaman terhadap seorang kurir paket dengan menggunakan dua bilah pisau.

 

Putusan dibacakan oleh majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH pada persidangan yang digelar di PN Palembang, Kamis (2/7/2026)

 

Dalam amar putusan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Akep dengan pidana penjara selama 6 bulan dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan “Tegas hakim ketua saat bacakan amt putusan dipersidangan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan berdasarkan Pasal 448 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum sama-sama menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

 

Dalam dakwaan JPU, Perkara ini bermula pada 27 Januari 2026 saat korban, M Fikri Lamudin, mengantarkan sebuah paket ke sebuah rumah di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Setelah paket diterima oleh penghuni rumah, terdakwa datang dan mempertanyakan keberadaan paket tersebut.

 

Meski korban telah menjelaskan bahwa paket sudah diserahkan kepada penerima, terdakwa tetap emosi. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa kemudian mengambil dua bilah pisau dan mengancam korban sambil memaksanya mengambil kembali paket yang telah diterima.

 

Merasa keselamatannya terancam, korban berusaha menjauh dari lokasi sembari menghubungi rekannya melalui panggilan video untuk meminta bantuan.

 

Tidak hanya mengancam, terdakwa juga sempat membawa karung berisi sejumlah paket milik korban yang berada di atas sepeda motor. Karung tersebut kemudian ditinggalkan sekitar 50 meter dari lokasi kejadian.

 

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ilir Timur II Palembang. Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi, mengamankan terdakwa, serta menyita dua bilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman sebagai barang bukti.

Penulis : Hermansyah

Editor : Jaks

Berita Terkait

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi
Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla
PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu
Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan
Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan
Fee Rp471 Juta Terungkap di Sidang Korupsi Perkimtan, Rp283 Juta Disebut untuk Hartono
Usai Hadiri Sosialisasi Jamsostek Award 2026 di Palembang, Pemkab Muba Tegaskan Komitmen Gotong Royong Lindungi Pekerja Rentan
Anggaran HUT RI Kecamatan IT I Palembang Jadi Sorotan, Proposal Rp 76,2 Juta Tuai Pertanyaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 21:02 WIB

Kajati Sumsel Perkuat Sinergi, Silaturahmi ke DPRD, Griya Agung dan Pengadilan Tinggi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Demi Sawit dan Kopi, Sembilan Warga di Sumsel Berurusan dengan Hukum Akibat Karhutla

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:55 WIB

PH Kholizol-Raga Bongkar Peran Harmison di Proyek Irigasi Air Lemutu

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:54 WIB

Caleg Gagal Terpilih Gelapkan Jaminan Kredit Bank BJB, Nisdiarti Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:10 WIB

Nurcahyo Jungkung Madyo Resmi Pimpin Kejati Sumsel, Purna Adhyaksa Titip Harapan

Berita Terbaru