Rekening Keluarga Mantan Bupati Muara Enim Diblokir KPK

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/9/2021).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Sahlan Efendi, terungkap bahwa pihak KPK telah memblokir enam rekening milik keluarga Juarsah.

Namun, tidak diketahui secara rinci total nominal dari keenam rekening tersebut. Tapi jumlah saldo rekening milik istri Juarsah mencapai Rp1 miliar. Sedangkan saldo rekening terdakwa dan anak-anaknya dikisaran Rp350 juta.

Permohonan kepada hakim disampaikan langsung Kuasa Hukum terdakwa, Saifudin Zahri. Dia mengajukan permohonan pembukaan blokir enam rekening milik keluarga terdakwa, sembari memberikan berkas permohonan kepada Majelis Hakim.

Terkait permohonan ini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang sedang menjerat terdakwa,” ucapnya.

“Benar, ada permohonan enam rekening milik keluarga terdakwa. Terkait permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan terdakwa, kita akan bahas dulu dengan tim KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini,” tegas JPU KPK, M Asri Irawan. (ANA)

Berita Terkait

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau
Nekat Akhiri Hidupnya, Fikri Sempat Kirim Pesan Kepada Keluarga
Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU
Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu
Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi
Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan
Maling 17 Aki Mobil Golf, Tiga Pelaku Diciduk Unit Pidum Polrestabes Palembang
Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:06 WIB

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 September 2026 - 15:23 WIB

Polisi Bekuk Pemuda 21 Tahun, Diduga Terlibat Kasus Persetubuhan Anak di OKU

Senin, 21 September 2026 - 15:21 WIB

Usai Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Dua Terdakwa Soroti Peran Pihak Lain dalam Kasus Irigasi Air Lemutu

Senin, 21 September 2026 - 12:06 WIB

Motornya Digelapkan Teman Sendiri Arief Lapor Polisi

Senin, 21 September 2026 - 12:05 WIB

Dua Terdakwa Korupsi Irigasi Divonis 4 Tahun, Uang Rp1,6 Miliar Wajib Dikembalikan

Berita Terbaru

Foto korban saat di TKP

Kriminal

Perselisihan Berujung Maut, PNS di OKI Tewas Diserang Pisau

Senin, 21 Sep 2026 - 18:06 WIB