Rekening Keluarga Mantan Bupati Muara Enim Diblokir KPK

- Redaksi

Kamis, 2 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Kiki Nardance

Photo: Kiki Nardance

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim dengan terdakwa Juarsah, mantan Bupati Muara Enim, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Kamis (2/9/2021).

Dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Sahlan Efendi, terungkap bahwa pihak KPK telah memblokir enam rekening milik keluarga Juarsah.

Namun, tidak diketahui secara rinci total nominal dari keenam rekening tersebut. Tapi jumlah saldo rekening milik istri Juarsah mencapai Rp1 miliar. Sedangkan saldo rekening terdakwa dan anak-anaknya dikisaran Rp350 juta.

Permohonan kepada hakim disampaikan langsung Kuasa Hukum terdakwa, Saifudin Zahri. Dia mengajukan permohonan pembukaan blokir enam rekening milik keluarga terdakwa, sembari memberikan berkas permohonan kepada Majelis Hakim.

Terkait permohonan ini, majelis hakim akan mempertimbangkan dan berkoordinasi dengan pihak KPK.

“Kita akan koordinasikan dengan pihak KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus yang sedang menjerat terdakwa,” ucapnya.

“Benar, ada permohonan enam rekening milik keluarga terdakwa. Terkait permohonan pembukaan blokir rekening yang diajukan terdakwa, kita akan bahas dulu dengan tim KPK, apakah ada kaitannya atau tidak dengan kasus ini,” tegas JPU KPK, M Asri Irawan. (ANA)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Terdakwa Bongkar Kejanggalan Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Lahan HPK
Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit
Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas
Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 
Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi
Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang
Korupsi Lahan Negara 1.756 Hektare, Amin Mansur Divonis 3 Tahun Penjara
Datangi Rumah Mantan Pacar untuk Ambil Barang Pemberiannya

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:25 WIB

Ahli Auditor Kejati Sumsel Bongkar Dugaan Penyimpangan KUR Bank Sumsel Babel, 134 Nasabah Disebut Tak Layak Terima Kredit

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:41 WIB

Oknum ASN Dispora Palembang Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Perjalanan Dinas

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:38 WIB

Mantan Kadis Perkimtan Palembang dan Direktur CV Mapan Makmur Besok Jalani Sidang Perdana 

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:36 WIB

Ngaku Sudah Beraksi Hampir 100 Kali, Raja Curanmor di Palembang Dibekuk Polisi

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:19 WIB

Berkas Korupsi BPFK dan UPF-PFK Palembang Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Tersangka Segera Disidang

Berita Terbaru

Ketua Badan Penganggaran MPR RI Melchias Markus Mekeng saat konferensi pers usai kegiatan sarasehan di Ballroom Hotel Aston Palembang, Selasa (19/5/2026). Foto: Tia

Kota Palembang

RUU Obligasi Daerah Target Disahkan Akhir 2026

Selasa, 19 Mei 2026 - 21:38 WIB