Realisasi PAD Sumsel Hingga Mei Capai Rp1,4 Triliun, Pajak Rokok Mulai Masuk

- Redaksi

Jumat, 23 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Sumsel, Ahmad Rizwan. (Foto: Ist)

Kepala Bapenda Sumsel, Ahmad Rizwan. (Foto: Ist)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatra Selatan mencatat realisasi pendapatan asli daerah (PAD) hingga 22 Mei 2025 mencapai Rp1,4 triliun atau 38,14 persen dari total target PAD tahun 2025 sebesar Rp3,7 triliun.

Kepala Bapenda Sumatra Selatan, Achmad Rizwan menyampaikan bahwa pendapatan tersebut berasal dari tujuh jenis pajak daerah yang menjadi komponen utama PAD.

“Realisasi PAD kita hingga Mei ini cukup menggembirakan, meskipun masih ada beberapa sektor yang perlu ditingkatkan,” ujar Rizwan di Palembang, Kamis (22/5).

Untuk rincianya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) senilai Rp273,4 triliun atau 35,92 persen dari target. Kemudian, BBN-KB senilai Rp228,1 triliun atau 28,60 persen dari target, PBB-KB senilai Rp648,2 triliun atau 45,95 persen dari target, Pajak Air Permukaan senilai Rp12,9 triliun atau 77,50 persen dari target.

Lalu, pajak rokok senilai Rp265,4 triliun atau 36,35 persen dari target, pajak alat beeat senilai Rp 69,4 miliar atau 1,67 persen dari target, dan opsen pajak MBLB senilai Rp1,4 miliar atau 5,12 persen dari target.

Rizwan mengatakan jika optimis target PAD 2025 sebesar Rp3,7 triliun dapat tercapai dengan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak yang terus dilakukan, termasuk digitalisasi pelayanan dan peningkatan kesadaran wajib pajak.

“Dengan sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat, kami yakin target PAD tahun ini dapat kita capai bahkan melampaui,” pungkasnya.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Berita Terbaru

Ilustrasi - Logo Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan. Foto: istimewa

Kota Palembang

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Jun 2026 - 21:29 WIB