SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Angin segar yang dihirup oleh terdakwa Hijriah Agustina, istri terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 Rt.011 Rw.002 Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang. Yang telah divonis bebas murni oleh majelis Hakim PN Palembang diketuai Harun Yulianto, pada Kamis (4/11/2021) lalu di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA, berbuntut panjang.
Atas keputusan hakim tersebut, puluhan massa dari GAAN Sumsel dan Pemuda Pancasila mendatangi Gedung Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang di Jalan Kapten Arivai Palembang. Kedatangan massa yang jumlahnya ratusan tersebut, mempertanyakan keputusan hakim yang telah membebaskan Hijriah Agustina, istri dari gembong narkoba di Kawasan Tangga Buntung, dari tuntutan hukum.
Menurut Ketua GAAN Nurfraf yanti Fanny, Selasa (9/11/2021), keputusan hakim ini menjadi pro-kontra di kalangan masyarakat. Kejaksaan Negeri Palembang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa, dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
“Ya, kedatangan kami ke gedung pengadilan negeri Palembang ini bersama GAAN dan Pemuda Pancasila, sangat kecewa atas keputusan hakim (vonis bebas). Sebab, banyak pemuda pemudi yang menjadi korban narkoba. Kami berharap agar pihak pengadilan mengambil keputusan dengan jeli,” ungkapnya.
Ia juga berharap, jangan sampai hukuman yang diberikan bersifat tebang pilih. “Jangan ada belas kasihan untuk bandar-bandar narkoba, jangan sampai masyarakat kecewa atas keputusan hakim,” tuturnya.
“Apabila tetap tidak ada keputusan dari hakim, kami dari massa GANN dan Pemuda Pancasila bersama masyarakat, akan kembali mendatangi gedung pengadilan negeri Palembang,” tegas ketua DPD GAAN Sumsel ini.
Pantauan di lapangan, Kedatangan massa tersebut diterima Humas PN Palembang Abu Hanifah dan Efrata Tarigan. Dua pejabat PN Palembang tersebut menemui peserta aksi di halaman pengadilan.
Pihaknya akan menyampaikan dengan pimpinan pengadilan apa yang menjadi tuntutan massa dari GAAN dan Pemuda Pancasila.
Sementara itu, di tempat terpisah Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi mengatakan, atas keputusan hakim tersebut pihaknya sudah mengajukan Kasasi.
“Ya, kita sudah lakukan upaya kasasi. Pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan majelis hakim, padahal fakta persidangan, terdakwa ini mengakui semua,” ucapnya. (Kik)
Komentar