Puluhan Truk Odol Langgar Aturan Terjaring Razia

- Redaksi

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan kendaraan jenis truk Over Dimension dan Over Loading (Odol) yang menyalahi aturan, terjaring razia petugas Satlantas Polrestabes Palembang, saat melintas di sejumlah titik metropolis.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Yenni Diarty, kepada awak media melalui telpon selulernya, Jum’at (17/5/2024).

“Benar, anggota kami telah menilang puluhan kendaraan jenis truk Odol yang menyalahi aturan melintas dan belum jam masuk di Kota Palembang,” kata AKBP Yenni Diarty.

Dia menyampaikan, penindakan penilang kendaraan jenis truk Odol ini adanya kecelakaan, kerusakan Jalan, kemacetan dan sesuai dengan peraturan perwali Kota Palembang.

“Ini penindakan penilang kendaraan jenis truk odol ini adanya kecelakaan, kerusakan Jalan, kemacetan sesuai dengan peraturan perwali Kota Palembang,” ujar AKBP Yenni Diarty.

Dia menambahkan, untuk aturan peraturan per Wali Kota Palembang tentang rute mobil barang yang tidak melewati ruas Jalan Kota dari pukul 06.00 hingga pukul 21.00 WIB.

“Jadi saya mintak untuk mendatangi aturan per Wali Kota Palembang tersebut,” ungkap AKBP Yenni Diarty.

Dia meminta kepada perusahaan ekspedisi untuk mengikuti peraturan yang ada melanggar.

“Saya juga meminta untuk mengakut barang kendaraaan sesuai dimensi, jangan over kapasitas,” jelas AKBP Yenni Diarty. (ANA)

Berita Terkait

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta
Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:28 WIB

Emas 6,7 Gram Dipinjam untuk Modal Dapur MBG, Tak Kunjung Dikembalikan hingga Korban Rugi Rp15,4 Juta

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Berita Terbaru

Kota Palembang

ASICS Gel Kayano 33 Tawarkan 6 Teknologi Baru, Cocok untuk Pelari!

Sabtu, 20 Jun 2026 - 09:27 WIB