SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Puluhan Massa dari Relawan Pendukung Fitrianti Agustinda, melakukan aksi damai di Pengadilan Negeri Palembang, di Gedung Museum Tekstil, Senin (5/5/2025).
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Apriyanto, meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, dapat mempertimbangkan dalam memutuskan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Palang Merah Indonesia (PMI).
“Menurut kami, sejauh proses perjalanan sidang berlangsung masih ada hal-hal yang patut dipertanyakan. Pertama itu terkait temuan BPKP internal yang katanya uang sebesar Rp800 juta dari pihak penyidik memberikan atau mentafsirkan tentang temuan tersebut,” jelasnya.
Terus yang kedua, lanjut Apriyanto, dari nilai sosialisasi tersebut. Artinya seorang ibu yang mempunyai tanggungjawab perlu dipertimbangkan, karena dari dua periode Fitri menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang, kinerjanya dinilai sudah terbukti.
“Mungkin itulah menjadi pertimbangan kami, sehingga kami terdorong untuk datang ke Pengadilan Negeri Palembang. Kami juga meminta dan berharap kepada majelis hakim agar ibu Fitri dapat ditangguhkan dan dibebaskan dalam perkara ini,“ jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, berterimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan.
“Terkait aspirasi dan tuntutan tersebut, nantinya akan kami sampaikan ke pimpinan, serta hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini,“ jelas Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang, saat menyatakan sikap di hadapan massa aksi. (ANA)
Komentar