Pukul Penumpang dengan Helm, Driver Ojol Diringkus Polisi

- Redaksi

Senin, 20 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pemukulan dengan mengunakan Helm terhadap penumpangnya sendiri, membuat Deni Hari Sandi, seorang driver ojek online (Ojol) harus berurusan dengan Buser Polsek SU II Palembang, Minggu malam (19/11/2023).

Hanya bisa pasrah dan mengaku bersalah, Deni pun langsung diamankan petugas, saat rumah digerebek petugas buser Polsek SU II. Dengan wajah tertunduk malu bersama barang bukti, helm, pakaian yang digunakan Deni langsung digiring ke Polsek  SU II, untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi yang dihimpun, pemukulan yang dilakukan Deni terjadi pada Minggu (29/10/2023), saat dirinya mendapatkan orderan ojek korban yakni Denti Ayu Wandira, di Jalan  A. Yani tepatnya di simpang Indomaret Kelurahan Tangga Takat Kecamatan SU II Palembang.

Dimana berawal saat korban meminta jemput dengan cepat, lalu dijawab pelaku sabar. Sesampainya di tempat penjemputan terjadilah cek-cok mulut meski korban menumpang ojek pelaku. Lalu korban tidak senang dan meminta turunkan di tempat kejadian perkara (TKP).

Lalu, saat itu tersangka meminta pembayaran terjadi cek-cok mulut kembali dan korban merekam pelaku untuk di viralkan. Akhirnya pelaku emosi terjadilah penganiayaan terhadap korban, dengan cara memukulkan helmnya ke kepala korban.

” Bener tersangka sudah kita amankan berawal dari adanya laporan korban, tentang kasus penganiayan,” ungkap Kapolsek SU II, Kompol Bayu Arya Sakti didampingi Kanit Res Iptu Chandra, saat menggelar perkara pelaku, Senin (20/11/2023).

Lanjutnya, selain itu tersangka juga melakukan aksi yang tidak senonoh, saat mengantar korban, pelaku ini sering sengaja mengerem mendadak. “Hal ini juga membuat korban meminta turunkan di TKP. Lantaran korban merasa tidak nyaman,” katanya.

Hingga kini, pelaku sudah diamankan dan diambil keterangan terkait ulahnya. Dan atas ulahnya pelaku terancam pasal  351 KHUP ayat1 dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan, Deni mengelak bahwa dituduh sering mengerem mendadak saat mengendarai motor dan membawa korban. “Itu tidak benar. Saya kesal dengan pelaku lantaran korban meminta penjemputan lebih cepat,” akunya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:19 WIB

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru

Foto :  2 pelaku saat diamankan unit ranmor

Kota Palembang

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:19 WIB