Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaksanaan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Palembang 1, Jalan Kapten A. Rivai mulai dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan keringanan pada, Selasa (19/8/2025).

Pelayanan di Samsat Palembang 1 pada hari pertama terpantau tertib dan terorganisir, para wajib pajak yang datang diarahkan untuk pemeriksaan dokumen.

Kemudian, mereka diberikan nomor antrean dan dipanggil secara bergelombang untuk masuk ke ruang tunggu sebelum dilayani di loket.

Salah seorang warga Sekip, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 9 Palembang, Hendri mengaku jika sangat terbantu dengan adanya program dari pemerintah ini.

“Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah, dengan pemutihan ini saya tidak kena denda. Cukup bayar pajak tahun ini saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika proses pembayaran pajak berlangsung cukup cepat.

“Sekitar 30 menit saja, karena loketnya dibuka semua jadi tidak lama antre,” katanya.

Kemudian, salah seorang pensiunan dari PT Bukit Asam, Yusuf menuturkan penghapusan pajak progresif yang dirasakannya cukup membebani.

“Saya punya beberapa mobil dan selama ini progresif lumayan besar. Dulu pajak mobil bisa sampai Rp10 juta, sekarang tinggal Rp8 juta. Selisihnya lumayan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Achmad Rizwan menyebut program pemutihan tersebut akan berlangsung selama 80 hari ke depan.

“Pemutihan ini meliputi empat poin utama, yaitu pembebasan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar PKB satu tahun saja. Selain itu, bebas biaya BBN-KB II, bebas pajak progresif, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan di wilayah Sumsel untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami mengajak masyarakat segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir,” ucap dia.

Berita Terkait

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan
Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran
Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat
Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah
Delapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit BRI Segera Disidang di PN Palembang
Gugatan 25 Media Bergulir, Hakim PN Palembang Ultimatum Penggugat Hadir Langsung
Kuasa Hukum Yansori Apresiasi Vonis 14 Bulan, Minta JPU Terima Putusan

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:21 WIB

Dua Anggota DPRD Palembang Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Lampu Jalan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Semarak Kemerdekaan, THE 1O1 Palembang Rajawali Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:32 WIB

Kajati Sumsel Nurcahyo J.M. Tiba di Bumi Sriwijaya, Disambut Tari Tanggai dan Langsung Beri Arahan Jajaran

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:51 WIB

Perkuat Gizi Sejak Dini, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Salurkan PMT di Lahat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Gugatan Praperadilan Iwan Tuaji Ditolak, Hakim Nyatakan Proses Penyidikan Kejati Sumsel Sah

Berita Terbaru