Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

- Redaksi

Selasa, 19 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Warga Padati Samsat Palembang 1

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pelaksanaan hari pertama program pemutihan pajak kendaraan di Samsat Palembang 1, Jalan Kapten A. Rivai mulai dipadati wajib pajak yang ingin memanfaatkan kebijakan keringanan pada, Selasa (19/8/2025).

Pelayanan di Samsat Palembang 1 pada hari pertama terpantau tertib dan terorganisir, para wajib pajak yang datang diarahkan untuk pemeriksaan dokumen.

Kemudian, mereka diberikan nomor antrean dan dipanggil secara bergelombang untuk masuk ke ruang tunggu sebelum dilayani di loket.

Salah seorang warga Sekip, yang berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 9 Palembang, Hendri mengaku jika sangat terbantu dengan adanya program dari pemerintah ini.

“Saya lupa bayar pajak, jadi menunggak. Alhamdulillah, dengan pemutihan ini saya tidak kena denda. Cukup bayar pajak tahun ini saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan jika proses pembayaran pajak berlangsung cukup cepat.

“Sekitar 30 menit saja, karena loketnya dibuka semua jadi tidak lama antre,” katanya.

Kemudian, salah seorang pensiunan dari PT Bukit Asam, Yusuf menuturkan penghapusan pajak progresif yang dirasakannya cukup membebani.

“Saya punya beberapa mobil dan selama ini progresif lumayan besar. Dulu pajak mobil bisa sampai Rp10 juta, sekarang tinggal Rp8 juta. Selisihnya lumayan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Achmad Rizwan menyebut program pemutihan tersebut akan berlangsung selama 80 hari ke depan.

“Pemutihan ini meliputi empat poin utama, yaitu pembebasan denda dan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, cukup membayar PKB satu tahun saja. Selain itu, bebas biaya BBN-KB II, bebas pajak progresif, dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran dalam membayar pajak secara tepat waktu serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor kendaraan bermotor.

Oleh sebab itu, ia mengimbau seluruh pemilik kendaraan di wilayah Sumsel untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Kami mengajak masyarakat segera datang ke Samsat terdekat untuk memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir,” ucap dia.

Berita Terkait

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang
Live Facebook Promosikan Judol, Dua Streamer Palembang Dituntut 2 Tahun Penjara
BM BSI Akui Skema Pencairan KUR Tambak Tak Sesuai SOP, Kerugian Disebut Capai Rp9,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:29 WIB

Ombudsman RI: Ada Lima Pelanggaran SPMB di Sumsel

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09 WIB

Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:42 WIB

Empat Terdakwa Penyalahgunaan Bio Solar Dituntut Dua Tahun Penjara di PN Palembang

Berita Terbaru