Produksi Mie Basah Berformalin, Maryana Divonis 18 Bulan Penjara

- Redaksi

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan perbuatan memproduksi pembuatan Mie basah yang mengandung formalin, Maryana dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Zulkifli SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/8/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Maryana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ jelas Hakim ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH bahwa terdakwa Maryana sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

Melakukan pembuatan mie basah, terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie dari awal proses pembuatan sampai siap jual. Mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup gallon pupuk borate. Mie basah dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.

Bahwa formalin dipakai supaya mie basah tidak cepat basi. Kemudian pupuk borate sebagai pengembang penguat mie basah supaya tidak gampang putus. Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah. Dengan keuntungan Rp3 juta per bulan. Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.

Ditemukan barang bukti, di dapur rumah sebanyak 18 pieces pupuk borate satu kilogram. 432 kilogram mie basah. 220 liter cairan formalin. 2 kilogram pupuk borate. Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mei basah mengandung formalin. (ANA)

Berita Terkait

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua
Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik
Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi
Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri
Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal di Muba
Kerjasama dan Bagi Keuntungan Berujung Sengketa, Sidang Gugatan PMH Ditunda Lagi
Ditinggal Pergi Satu Tahun, Suami Wanita Ini Ternyata Punya Istri Lain

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 22:20 WIB

Setahun Dihalang Bertemu dengan Anak, Pria di Palembang Laporkan Mantan Mertua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pelaku Curanmor diringkusi Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Kamis, 5 Februari 2026 - 12:50 WIB

Tak Terima Dipolisikan Terkait Dugaan Penganiayaan, Fauzan Layangkan Laporan Balik

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:01 WIB

Gasak Genset di Teras Rumah, Pemuda Asal Pangkalan Bulian Diciduk Polisi

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:38 WIB

Terciduk Suami Bersama Pria Lain di Kamar Homestay, Ini Penjelasan Istri

Berita Terbaru

Kota Palembang

Sekda Soroti Rendahnya Koordinasi OPD dalam Gerakan Lingkungan Bersih

Minggu, 15 Feb 2026 - 17:41 WIB