SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran terbukti melakukan perbuatan memproduksi pembuatan Mie basah yang mengandung formalin, Maryana dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim, Zulkifli SH MH, pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (12/8/2024).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa Maryana telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, terdakwa Maryana dijerat dengan pasal 136 huruf b jo Pasal 75 ayat 1 huruf b UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan. Dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,“ jelas Hakim ketua, saat membacakan amar putusan di persidangan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa maupun JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH melalui Jaksa Nenny Karmila SH menuntut terdakwa Maryana dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Diuraikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati SH bahwa terdakwa Maryana sejak bulan Desember 2020 sampai Kamis 18 April 2024 sekira pukul 12.00 WIB di dapur rumah terdakwa di Jalan Kenanga, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.
Melakukan pembuatan mie basah, terdakwa dibantu oleh saksi Lendro untuk membuat mie dari awal proses pembuatan sampai siap jual. Mie basah dipindahkan ke dalam ember yang sudah berisi air yang dicampur satu setengah cangkir formalin dan satu tutup gallon pupuk borate. Mie basah dijual di seputaran pasar Kota Lubuk Linggau.
Bahwa formalin dipakai supaya mie basah tidak cepat basi. Kemudian pupuk borate sebagai pengembang penguat mie basah supaya tidak gampang putus. Setiap hari terdakwa Maryana memproduksi 120 kilogram mei basah. Dengan keuntungan Rp3 juta per bulan. Pada Kamis 18 April 2014 pukul 11.00 WIB, anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel, melakukan penggeledahan di rumah terdakwa.
Ditemukan barang bukti, di dapur rumah sebanyak 18 pieces pupuk borate satu kilogram. 432 kilogram mie basah. 220 liter cairan formalin. 2 kilogram pupuk borate. Sesuai pemeriksaan BPOM Palembang, hasilnya positif mei basah mengandung formalin. (ANA)
Komentar