SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG- Tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, telah melaksanakan tahap ll atau penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka, selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi
Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Internet (PMD) Muba Tahun Anggaran 2019 -2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, mengatakan hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap ll, terhadap tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang terkait Kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan Internet (PMD) Muba Tahun Anggaran 2019 -2023
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” jelas Vany, melalui siara Pers, Jum’at (9/8/2024).
Vanny Juga menjelaskan, untuk tersangka R ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.
“Untuk modus operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp27 miliar,“ jelasnya.
Lanjut Vanny, Adapun Pasal yang disangkakan yaitu :Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dan kedua Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang,” tuturnya. (ANA)
Komentar