Praktik Curang Penjualan Pupuk Subsidi, Harga Tembus Rp220 Ribu per Sak

SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Kasus penjualan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencoreng wajah Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan. Kali ini, Ardi Supomo, warga Desa Bandar Alam Lama, Kecamatan Kisam Tinggi, dituding menjadi dalang dibalik penjualan ilegal yang ‘mencekik leher’ petani.

KR, seorang warga setempat yang menjadi korban, harus merogoh kocek dalam-dalam untuk mendapatkan pupuk dari Ardi dengan harga fantastis Rp220 ribu per sak. KR yang tidak memiliki kartu tani terpaksa menyerah pada situasi ini, karena pupuk tersebut sangat diperlukan untuk lahan pertaniannya.

“Saya dipaksa beli pupuk dari Ardi seharga Rp220 ribu per sak karena tidak punya kartu tani. Harganya memang selangit, tapi mau bagaimana lagi, saya butuh pupuk untuk lahan saya,” ungkap KR.

Senada dengan KR, TN, warga lain di desa tersebut, juga merasakan pahitnya permainan harga pupuk ini. Meskipun memiliki kartu tani, ia tetap harus membayar Rp180 ribu per sak. TN merasa bingung dan marah, karena berdasarkan HET, harga pupuk bersubsidi seharusnya hanya Rp2.250 per kilogram atau sekitar Rp112.500 per sak. Namun, di tengah kebutuhan mendesak, ia tak punya pilihan lain.

“Saya punya kartu tani, tapi tetap harus beli pupuk seharga Rp180 ribu per sak. Padahal, menurut HET, harga pupuk bersubsidi cuma Rp112.500 per sak. Ini jelas-jelas sudah tidak masuk akal,” tegas TN.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Ardi Supomo bungkam, tak memberikan satu pun jawaban atas tuduhan serius yang diarahkan kepadanya.

Kasus ini menambah panjang daftar praktik curang yang terus menggerogoti hak-hak petani di OKU Selatan. Masyarakat sudah muak dengan ketidakadilan ini dan menuntut aparat penegak hukum serta pemerintah daerah untuk segera bertindak.

Langkah tegas dan cepat sangat dinantikan demi menjaga stabilitas harga dan memastikan ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani yang benar-benar berhak. Sudah saatnya praktik mafia pupuk diusut tuntas dan pelakunya dihukum seberat-beratnya. (ANA)

    Komentar