SUARAPUBLIK.ID, OKU SELATAN – Bibit jagung P32 adalah salah satu varietas benih yang sering digunakan oleh petani di Indonesia. Sebagai benih unggul, P32 memiliki potensi hasil panen yang tinggi jika ditanam dengan benar.
Namun, ada aturan ketat mengenai distribusi bibit dari luar daerah, termasuk kewajiban menjalani proses karantina sebelum bibit tersebut dapat dipasarkan di wilayah-wilayah seperti Sumatera, termasuk OKU Selatan.
Proses karantina ini bertujuan untuk memastikan bahwa bibit jagung yang dipasok dari luar Pulau Sumatera aman dari hama atau penyakit yang dapat merugikan pertanian lokal. Menurut Yusuf, perwakilan dari PT Kartepa Sumsel, “Bibit yang berasal dari luar wilayah harus menjalani karantina selama 14 hingga 20 hari. Proses ini sangat penting untuk menjaga sterilitas benih, memastikan kualitas, dan menghindari masalah seperti gagal panen, kualitas jagung yang menurun, atau bibit yang tidak sesuai standar.”
Lebih lanjut, proses karantina juga diperlukan untuk mencegah penyebaran hama atau penyakit yang mungkin terbawa dari luar daerah. Jika bibit tidak melalui karantina, ada risiko besar terhadap hasil panen lokal, yang dapat berdampak buruk bagi para petani. Hama yang terbawa bibit yang tidak dikarantina dapat menyebar dengan cepat, mengancam produktivitas pertanian di daerah tersebut.
Sementara itu,Andi Novrizal SE, MM, distributor resmi benih di wilayah OKU Raya, juga menekankan pentingnya memastikan semua benih yang masuk ke wilayah OKU Selatan sesuai dengan regulasi karantina. “Kami selalu berupaya memastikan bahwa bibit yang kami distribusikan sudah melalui semua tahapan yang diperlukan.
Saya berharap setiap bibit yang masuk ke OKU Selatan diperiksa secara ketat agar sesuai dengan prosedur. Ini sangat penting untuk melindungi petani dari risiko kerugian yang disebabkan oleh benih berkualitas rendah atau tidak steril,” jelasnya.
Proses karantina bukan hanya prosedur administratif, tetapi juga langkah perlindungan untuk memastikan bahwa pertanian di Sumatera tetap produktif dan aman. Dengan memastikan setiap bibit yang dipasarkan telah memenuhi standar yang ditetapkan, risiko terjadinya gagal panen dapat ditekan, dan hasil panen yang berkualitas tinggi dapat terus dihasilkan.
Pengawasan yang ketat terhadap distribusi benih diharapkan dapat membantu petani di OKU Selatan dalam menjaga produktivitas dan kualitas pertanian mereka. Regulasi ini tidak hanya melindungi petani secara individu, tetapi juga menjaga kelangsungan sektor pertanian di Sumatera Selatan agar tetap kompetitif dan mampu bersaing dengan daerah lainnya di Indonesia.
Komentar