Produksi Inex Palsu Berbahan Obat Warung, Sehari Cetak 100 Butir

- Redaksi

Kamis, 2 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan Suhaimi (46), warga Jalan Kedukan II, Tangga Buntung, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

Suhaimi ditangkap polisi atas ulahnya membuat dan menjual narkoba jenis pil ekstasi atau inex. Praktek pembuatan inex palsu ini terbongkar, sehingga Suhaimi di tangkap di kediamannya pada Kamis pagi (2/12/2021), sekira pukul 03.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka, Tim Beguyur Bae menemukan barang bukti berupa alat cetak membuat inex, berupa obat-obat warung seperti Bodrex, Paramex, Napacin, Tepung dan lainnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolrestabes Palembang. Tersangka Suhaimi saat diwawancarai di Polrestabes Palembang, mengaku kalau dirinya telah membuat inex palsu.

“Saya bisa membuat inex palsu dalam sehari 100 butir, dan sudah ada yang beli dari tetangga sekitar rumah lima orang. Sehari terjual bisa 5 butir dengan harga per butir dijual Rp25 ribu hingga Rp30 ribu,” ungkapnya.

Menurut Suhaimi, inex palsu dibuatnya dengan racikan obat berupa Napacin, Bodrex, Paramex, dan dicampur gandum. Profesi ini sudah dia tekuni sejak 3,5 bulan yang lalu. Sementara uang hasil penjualan dia gunakan membeli kebutuhan sehari-hari.

“Saya membuat inex palsu belajar sendiri setelah melihat teman ada yang buat seperti itu. Pernah juga ada pelanggan saya yang komplain sampai saya dipukul,” kata residivis kasus perkelahian ini.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tersangka ditangkap Unit Ranmor karena membuat dan menjual inex palsu.

“Inex yang dibuat tersangka dicampur obat-obatan berupa Bodrex, Paramex, Napacin, Gandum, lalu di cetaknya dengan alat yang dimodifikasi dengan hasil cetak berbentuk seperti Inex asli. Lalu inex palsu ini di jualnya,” ungkap Tri, didampingi Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Irsan Ismail, dan Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa.

Atas perbuatannya ini, tersangkabakan dikenakan sanksi tentang Undang-Undang Kesehatan. “Nanti kita akan cek inex palsu yang dibuat tersangka, apakah di dalamnya ada kandungan narkotika. Apabila ada nanti akan kita serahkan ke Satnarkoba. Tetapi pengakuan tersangka bahwa inex palsu buatannya tidak ada kandungan narkotika, hanya dari obat-obatan dari warung,” jelas Tri. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB