Pria Pengangguran di Ogan Ilir Nekat Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Anggota Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, memberantas peredaran narkotika di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025 ini, petugas menangkap seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Talang Tengah Darat, beserta barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,61 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” sampai Surya, Sabtu (8/3/2025).

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, sekop pipet plastik, serta alat penyimpanan berupa bekas wadah minyak rambut dan kaleng rokok.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix dan uang tunai Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Surya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk laporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polres Ogan Ilir melalui nomor WhatsApp 0821-77317818,” tegas Surya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru