Pria Pengangguran di Ogan Ilir Nekat Edarkan Sabu Diringkus Satresnarkoba

- Redaksi

Sabtu, 8 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

Tersangka beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Anggota Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir, memberantas peredaran narkotika di Desa Talang Tengah Darat, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir, Senin (3/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam operasi yang masuk dalam Target Operasi (TO) Pekat Musi 2025 ini, petugas menangkap seorang pria berinisial M.A. (34) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Talang Tengah Darat, beserta barang bukti berupa 19 paket sabu seberat 4,61 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Surya Atmaja menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.

“Setelah kami lakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut,” sampai Surya, Sabtu (8/3/2025).

Selain tersangka, anggota juga mengamankan barang bukti satu unit timbangan digital, satu ball plastik klip, sekop pipet plastik, serta alat penyimpanan berupa bekas wadah minyak rambut dan kaleng rokok.

“Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merek Infinix dan uang tunai Rp 260.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” ungkap Surya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Surya menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Ogan Ilir.

“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Untuk laporan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi layanan Polres Ogan Ilir melalui nomor WhatsApp 0821-77317818,” tegas Surya. (ANA)

Berita Terkait

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis
Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba
Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga
Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi
Vonis Seumur Hidup, Pembunuhan di Gandus Berawal dari Teguran Soal Suara
Gelapkan Mobil Teman Sendiri, JE Ditangkap Unit Ranmor Polrestabes Palembang
Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Satres Narkoba Polrestabes Palembang Gerebek Kampung Narkoba di Lorong Manggar

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:03 WIB

Modus Ngaku Pegawai Diknas Sumsel, Maryanto Duduk di Kursi Pesakitan

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:00 WIB

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan di Hotel Lendosis, Terdakwa Terancam Pasal Berlapis

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:06 WIB

Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:45 WIB

Istri Debyk Bersaksi di Sidang TPPU, Sebut Rumah Tiga Lantai di Tulung Selapan Warisan Keluarga

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:06 WIB

Polda Sumsel Amankan Spesialis Curanmor Serial dalam Operasi Pekat Musi

Berita Terbaru

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya

Polda Sumsel

Mulai 13 Maret, Truk Besar Dilarang Melintas di Jalur Mudik Sumsel

Jumat, 6 Mar 2026 - 17:55 WIB

Polres Musi Banyuasin.

Musi Banyuasin

Operasi Pekat Musi 2026: Polres Muba Amankan 202 Tersangka

Jumat, 6 Mar 2026 - 16:42 WIB