Pra Peradilan Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT BA Ditolak

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Paul Marpaung, menolak seluruhnya gugatan Pra Pradilan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka atas nama Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dua tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya permohonan Pra Peradilan.

Penolakan gugatan Pra Peradilan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Paul Marpaung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).

“Mengadili dengan ini oleh karena itu. menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam penetapan tersangka.

Menurut hakim, bahwa bukti yang disajikan oleh Kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.

“Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar hakim. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Kejati Sumsel Terima Pengembalian Rp506 Juta dari Tersangka Korupsi KUR BPD Martapura
Vonis Seumur Hidup untuk Pembunuh Anti Puspita Sari, Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:38 WIB

Korupsi E-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Air Sugihan Ditahan Kejari OKI

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:39 WIB

Terungkap di Sidang Korupsi KUR BSI: Syarat PT KIM Tak Lengkap, Mantan Branch Manager Akui Tetap Setujui Pencairan Rp9,5 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Berita Terbaru