Pra Peradilan Dua Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT BA Ditolak

Hukum104 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Paul Marpaung, menolak seluruhnya gugatan Pra Pradilan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar, terkait proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI).

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan tiga tersangka atas nama Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Tjhayono Imawan.

Setelah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan, dua tersangka Anung Dri Prasetya mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk, dan Syaiful Islam Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk, melalui kuasa hukumnya mengajukan upaya permohonan Pra Peradilan.

Baca Juga :  Tanpa Kontribusi untuk Negara, 700 Tempat Penyulingan BBM Ilegal Segera Ditertibkan

Penolakan gugatan Pra Peradilan tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Paul Marpaung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/8/2023).

“Mengadili dengan ini oleh karena itu. menolak untuk eksepsi kedua pemohon, menolak permohonan Pra Peradilan pemohon untuk seluruhnya, dan membebankan biaya persidangan kepada pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan tidak sependapat dengan pemohon dan ahli yang mengatakan harus ada perhitungan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam penetapan tersangka.

Menurut hakim, bahwa bukti yang disajikan oleh Kejaksaan sudah ada perhitungan negara dari akuntan publik yang ditunjuk.

Baca Juga :  Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

“Terkait apakah akuntan publik tersebut memiliki kapabilitas dalam perhitungan kerugian negara, itu sudah masuk dalam pokok perkara,” ujar hakim. (ANA)

    Komentar