Komisi II DPRD Palembang Gelar Rapat Evaluasi Kerjasama Pemkot Dengan PT BPB Terkait Parkir

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Komisi II DRPD Kota Palembang mengelar rapat bersama PT Perkasa Brother Dinas Perhubungan Palembang Terkait Penarikan uang parkir tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) Palembang no 16 tahun 2011.

Di mana retribusi parkir untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp. 4000 untuk satu kali parkir di tempat yang di tentukan. Selasa (01/08/2023) ruang rapat Komisi II DRPD Palembang.

Ketua Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik, menegaskan pihaknya akan meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang, melakukan evaluasi kerjasama atas pengelolaan parkir di Pasar 16, dengan PT Bunda Perkasa Brother (BPB).

Hal itu diungkapkannya, usai melakukan rapat bersama, Dishub Palembang, Korlap PT BPB, Satpol PP dan juru parkir, bertempat diruang rapat Komisi II DPRD Palembang.

“Peristiwa tarif parkir sebesar Rp 10 ribu, di Pasar 16 yang viral, menjadi catatan bagi Dishub. Ini menjadi salah satu dasar untuk melakukan evaluasi kerjasama dengan PT BPB,” kata Taufik, didampingi Sekretaris, M Hibbani, anggota Fahrie Adianto dan Ilyas Hasbullah.

Taufik mengatakan, ada 4 poin hasil rapat, dan akan segera ditindaklanjuti, pertama, meminta kepada PT BPB selaku pengelola parkir Pasar 16, untuk mencabut karcis manual bagi pemilik kios di Pasar 16.

Kedua, Komisi II DPRD Palembang, meminta kepada PT BPB agar menurunkan biaya parkir Rp 4.000, menjadi Rp 2.000, karena hal itu tidak seusai dengan Perwali.

Pihak PT Brothers Perkasa maman, melakukan evaluasi terkait besar nya pungutan parkir ini. Dan pihaknya juga telah meminta maaf kepada dinas perhubungan.

“Hari ini kita duduk bersama Komisi II DRPD Palembang Dishub untuk menyelesaikan apa yang telah terjadi, ” Pungkasnya

Berita Terkait

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba
Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 
Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran
Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Wujudkan Anak Sehat, Berkarakter, dan Berdaya Melalui Kelingi Semare
Pengusaha Muara Enim Laporkan Dugaan Pelanggaran Perdagangan Berjangka ke Polda Sumsel, Klaim Rugi Rp1 Miliar
Industri Jasa Keuangan Perkuat Sinergi Dukung Program Strategis 100.000 Sultan Muda Sumatera Selatan

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 16:16 WIB

Sidang Perdana Kasus Angkutan Batubara Ilegal, Direktur CV Sriwijaya Transport Didakwa Langgar UU Minerba

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:07 WIB

Muzaffar Siswa SMP Ini Lawan Pelaku Jambret Pertahankan HPnya Terseret Hingga 7 Meter 

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:03 WIB

Pegawai Dishub Muba Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:02 WIB

Gelapkan Uang Angsuran Empat Konsumen, Kolektor FIF Group di Palembang Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Ulurkan Tangan, Bantu Korban Kebakaran di Jawa Kanan SS Untuk Bangkit Kembali

Berita Terbaru