Simpan Ganja dan Sabu di Pondok Kebun, Zulfikar Digelandang Polisi

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Zulfikar pria usia kepala 3 di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang, diciduk Satres Narkoba Polres Empat Lawang karena simpan sabu dam tanam ganja di pondok kebun miliknya.

Zulfikar disergap polisi di pondok kebun miliknya saat ia sedang tertidur lelap, dimana setelah petugas menggeledah pondoknya petugas mendapati sabu dan tanaman ganja yang masih hidup.

Diduga Zulfikar adalah seorang pengedar dihadapan petugas ia mengakui jika kedua jenis barang terlarang tersebut adalah miliknya, sabu ia dapatkan dari seseorang yang ada di Kecamatan Pendopo sedangkan ganja ia memang sengaja menanam sendiri.

Baca Juga :  Terciduk Bawa Sajam, Dalih Nurdin untuk Jaga Diri dari Musuh

Dimana tanamam ganja tersebut ia tanam tidak jauh dengan lokasi pondok tempat ia bermalam dengan jarak sekitar 20 meter.

“Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,33 gram dan pohon ganja hidup sebanyak 5 batang dengan tinggi 30 hingga 50 cm. Juga ada beberapa barang bukti lainnya yakni plastik klip transparan, timbangan digital, tas pelaku, alat hisap sabu, hingga korek gas,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasatres Narkoba, AKP Rudin Suprianto, Selasa (1/8/2023).

Lanjutnya, penyergapan terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja ini berawal dari informasi akan keberadaan terduga pelaku di desa tersebut.

Baca Juga :  Dipakai Teman untuk Ambil Narkoba, Motor Pathi tidak Kunjung Kembali

“Menindaklanjuti informasi tersebut kita lakukan penyelidikan setelah penyelidikan semalam anggota opsnal Satres Narkoba langsung mendatangi sebuah pondok yang ada di lahan perkebunan Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh,” jelasnya.

Adapun saat ini Zulfikar beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polres Empat Lawang, ia akan disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ANA)

    Komentar