Kurir Sabu 115 Kg Divonis 20 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 1 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 kilogram divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Hakim Agus Rahardjo, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (1/8/2023).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan, melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyebarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya kurang dari 5 gram.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

“Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun,” urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa. Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk Majelis Hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Nurhasan alias Acun dengan pidana 20 tahun penjara,” tegas hakim ketua, bacakan amar putusannya.

Sebelumnya, terdakwa Nurhasan kurir narkotika jenis sabu seberat 115 Kilogram (Kg) hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel, menuntut terdakwa dengan pidana mati.

JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Nurhasan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Ia mengatakan perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, supaya Majelis Hakim PN Palembang, yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana mati,” tegas JPU saat dihadapan Majelis Hakim, Kamis (18/7/2023).

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kejadian bermula saat tiga anggota BNNP Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari selasa tanggal 24 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB akan ada transaksi gelap narkotika jenis sabu yang dibawa dari daerah Aceh menuju Kota Palembang.

Sabu tersebut dibawa dengan menggunakan mobil dengan melewati akses jalan Palembang -Betung KM16. Kemudian BNNP Sumsel melakukan penyelidikan dialamat tersebut lalu pada saat anggota BNNP sumsel tiba di alamat tersebut melintas kendaraan mobil avanza berwana silver dengan nomor polisi luar daerah Plat BA 1866 KB yang dikendarai seseorang  dengan kecepatan tinggi.

Mobil tersebut berhenti di salah satu rumah makan pecel lele di kawasan KM 16 dan seseorang tersebut keluar dari mobil. Kemudian datanglah terdakwa dengan menggunakan ojek online dan langsung masuk ke mobil tersebut dan langsung mengendarainya dengan kecepatan tinggi.

Lalu anggota BNNP Sumsel melakukan pembuntutan sampai tempatnya di Jalan Kol. Dani Effendi Talang Betutu Kecamatan Sukarami Kota Palembang hingga membergentilan kendaraan tersebut lalu melakukan penyidikan terhadap terdakwa Nur Hasan. (ANA)

Berita Terkait

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda
Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar
Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga
Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban
Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib
Truk Sampah DLH Palembang Terguling Timpa Motor Babinsa
Bobol Depot Kusen, Dua Sahabat Diamankan Polrestabes Palembang
Istri Disiksa Suami karena Cemburu dan Judi Slot, Disundut Rokok hingga Diancam Pisau

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:06 WIB

Saling Tatap Mata Berujung Pengeroyokan, Pria di Sukarami Alami Luka Memar

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:15 WIB

Terekam CCTV, Spesialis Maling Kosan Ditangkap Warga

Jumat, 29 Mei 2026 - 15:22 WIB

Dipicu Emosi dan Sakit Hati, Pria di Muara Enim Bunuh Mantan Kekasih lalu Bakar Jasad Korban

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:35 WIB

Kost Guru SMP di Jakabaring Dibobol Maling, iPhone dan iPad Raib

Berita Terbaru

Korban

Kota Palembang

Motor Hilang Saat Pemilik Asyik Bermain di Taman Polda

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:37 WIB