Polytron Digugat, Kuasa Hukum: Perlindungan Konsumen Diuji di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan televisi merk Polytron, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan ini diajukan Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH ini terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat belum hadir di persidangan.

“Untuk sementara, sidang kita gelar hanya untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Ketua Parmatomi sambil mengetuk palu menutup sidang.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari kantor hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan pihaknya menggugat Polytron.

 “Klien kami membeli TV merek Polytron dan baru tiga bulan digunakan, sudah rusak. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan di luar tanggungjawab garansi,” ungkap Supriadi.

Menurutnya, penolakan garansi tersebut tidak berdasar. Setelah dilakukan dua kali somasi dan satu kali pertemuan, tidak ditemukan kesepakatan, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Palembang.

“Ini menyangkut hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dijual, apalagi bila sudah dijanjikan garansi,” tegas Supriadi.

Lebih lanjut ia menuturkan, kliennya sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, meskipun televisi tersebut masih dalam masa garansi.

 “Kerusakan TV itu jelas bukan akibat kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak disiram air, tidak tersambar petir. Secara logika, ini kerusakan internal dari produk itu sendiri,” tambahnya.

Supriadi menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi material dan immaterial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.

 “Ini bukan gugatan sederhana. Kami menguji tanggung jawab produsen di bawah regulasi perlindungan konsumen agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan
Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus
Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara
Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri
Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim
Korupsi Dana Hibah KONI Lahat, Eks Ketua Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Sepupu Diduga Gelapkan Mobil, Seorang IRT Tempuh Jalur Hukum
Kasus Pokir OKU Belum Tuntas, KPK Bidik Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:50 WIB

Kurang dari 24 Jam, Pomdam II/Sriwijaya Tangkap Terduga Penembak dan Penyimpan Senpi Rakitan

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:32 WIB

Tiga Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Proyek Diringkus

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:06 WIB

Skincare Fiktif Modus Investasi, Sabrina Cahya Divonis 1 Tahun Penjara

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:41 WIB

Antar Anak ke Acara Perpisahan Sekolah, Aidil Ditusuk Tetangganya Sendiri

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:19 WIB

Sidang Perdana Korupsi Dishub Muba, Bendahara Pengeluaran Langsung Ditahan Hakim

Berita Terbaru