SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan televisi merk Polytron, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).
Gugatan ini diajukan Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH ini terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat belum hadir di persidangan.
“Untuk sementara, sidang kita gelar hanya untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Ketua Parmatomi sambil mengetuk palu menutup sidang.
Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari kantor hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan pihaknya menggugat Polytron.
“Klien kami membeli TV merek Polytron dan baru tiga bulan digunakan, sudah rusak. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan di luar tanggungjawab garansi,” ungkap Supriadi.
Menurutnya, penolakan garansi tersebut tidak berdasar. Setelah dilakukan dua kali somasi dan satu kali pertemuan, tidak ditemukan kesepakatan, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Palembang.
“Ini menyangkut hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dijual, apalagi bila sudah dijanjikan garansi,” tegas Supriadi.
Lebih lanjut ia menuturkan, kliennya sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, meskipun televisi tersebut masih dalam masa garansi.
“Kerusakan TV itu jelas bukan akibat kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak disiram air, tidak tersambar petir. Secara logika, ini kerusakan internal dari produk itu sendiri,” tambahnya.
Supriadi menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi material dan immaterial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.
“Ini bukan gugatan sederhana. Kami menguji tanggung jawab produsen di bawah regulasi perlindungan konsumen agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya. (ANA)

















