Polytron Digugat, Kuasa Hukum: Perlindungan Konsumen Diuji di Pengadilan Negeri

- Redaksi

Senin, 10 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perdana perkara gugatan perbuatan melawan hukum terkait kerusakan televisi merk Polytron, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/11/2025).

Gugatan ini diajukan Yaprudin Zakaria selaku penggugat, melawan Polytron Service Center Palembang sebagai tergugat I, PT Sarana Kencana Mulya (Palembang Office) sebagai tergugat II, dan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron) sebagai tergugat III.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Parmatomi SH ini terpaksa ditunda karena seluruh pihak tergugat belum hadir di persidangan.

“Untuk sementara, sidang kita gelar hanya untuk pemeriksaan surat kuasa dari pihak penggugat. Karena tergugat satu, dua, dan tiga belum hadir, maka sidang kita tunda tiga minggu ke depan,” ujar Hakim Ketua Parmatomi sambil mengetuk palu menutup sidang.

Usai sidang, Kuasa Hukum Penggugat, Supriadi Syamsudin SH MH dari kantor hukum Supriadi Syamsudin & Rekan, menjelaskan alasan pihaknya menggugat Polytron.

 “Klien kami membeli TV merek Polytron dan baru tiga bulan digunakan, sudah rusak. Saat diajukan klaim garansi, pihak service center menolak dengan alasan kerusakan di luar tanggungjawab garansi,” ungkap Supriadi.

Menurutnya, penolakan garansi tersebut tidak berdasar. Setelah dilakukan dua kali somasi dan satu kali pertemuan, tidak ditemukan kesepakatan, sehingga pihaknya menempuh jalur hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di PN Palembang.

“Ini menyangkut hak-hak konsumen yang dilindungi undang-undang. Produsen wajib bertanggung jawab atas produk yang dijual, apalagi bila sudah dijanjikan garansi,” tegas Supriadi.

Lebih lanjut ia menuturkan, kliennya sempat diminta membayar biaya servis hingga Rp3 juta, meskipun televisi tersebut masih dalam masa garansi.

 “Kerusakan TV itu jelas bukan akibat kelalaian konsumen. Tidak jatuh, tidak disiram air, tidak tersambar petir. Secara logika, ini kerusakan internal dari produk itu sendiri,” tambahnya.

Supriadi menegaskan, pihaknya menuntut ganti rugi material dan immaterial berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan nilai kerugian mencapai Rp2 miliar.

 “Ini bukan gugatan sederhana. Kami menguji tanggung jawab produsen di bawah regulasi perlindungan konsumen agar ada kepastian hukum bagi masyarakat,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau
Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang
Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV
Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa
TO Curanmor di Kertapati Dibekuk, Polisi Sita Kunci T dan Motor Diduga Dipakai Beraksi
Kuasa Hukum Terdakwa: Keterangan Lima Petambak Meringankan Sapriadi, Dana KUR Tak Seluruhnya Dinikmati PT KIM
Kuasa Hukum Bongkar Fakta Persidangan, Bantah Cartridge Vape Dua Mahasiswa UIN Jambi Mengandung Etomidate

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:07 WIB

Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:41 WIB

Sales Diduga Gelapkan Uang Penjualan Besi Baja Rp2,3 Miliar, Diserahkan ke Polrestabes Palembang

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:41 WIB

Beraksi Pelaku Pencurian di Toko ABA Terekam CCTV

Jumat, 10 Juli 2026 - 15:38 WIB

Sidang Korupsi Guest House UIN Raden Fatah, Tiga Saksi Tim Pengadaan dan Perencanaan Diperiksa

Berita Terbaru