SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), membuat MF (16), warga Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, harus berurusan dengan anggota buser Polsek Plaju, tadi malam, Senin (6/11/2023).
Hanya bisa mengaku bersalah dan mengangkat kedua tangannya, MF yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang), ini langsung digiring ke Polsek Plaju, berserta barang bukti, guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
Aksi curas yang dilakukan MF terjadi pada Senin (23/10/2023), sekitar pukul 02.50 WIB, di Jalan Tegal Binangun, tepatnya didepan Loromg Abadi, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang.
Di mana, berawal saat korban Ardian Sukma Romadhan (16), seorang pelajar bersama temannya melintasi tempat kejadian perkara (TKP), dengan menggunakan sepeda motor milik korban.
Kemudian pada saat melintas di TKP, pelaku yang saat itu berjumlah tiga orang tiba-tiba berada disamping dan langsung mencabut kunci kontak kendaraan korban.
Setelah itu salah satu pelaku turun dari motor sambil mencabut senjata tajam jenis pedang sambil berkata ‘Ku Kapak Kamu’. Saat itu juga korban bersama dengan saksi langsung turun dari motor dan berlari untuk menyelamatkan diri ke dalam Lorong Abadi.
Selanjutnya, salah satu pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor korban dan membawanya pergi. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam BG 5662 AEO. Dan melaporkan kejadian tersebut ke polsek Plaju.
“Benar pelaku kita tangkap berawal dari adanya laporan korban, yang menjadi korban curas,” ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendry Permana, didampingi Kanit Res Ipda Husin, Selasa (7/11/2023).
Lanjutnya, dari keterangan pelaku saat beraksi ia tidak sendiri, melainkan bersama dua orang rekannya yang masih berstatus DPO yakni, CK dan AL. “Jadi modusnya ketiga pelaku ini memepet korban dan mengancam dengan senjata tajam. Hingga akhirnya korban menyerahkan motor,” katanya.
Selain pelaku, sambung Hendri, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian dan senjata tajam yang digunakan pelaku saat beraksi. “Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun,” ungkapnya.
MF mengaku nekat melakukan aksi begal ini lantaran tidak memiliki pekerjaan. “Tidak ada pekerjaan lain. Terpaksa saya begini untuk jajan dan makan. Motor itu kami jual ke OKU Timur seharga Rp3,5 juta dan kami bagi tiga,” tuturnya. (ANA)

















