SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Unit Reskrim Polsek Megang Sakti, menciduk seorang pria berinisial MS (34) atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang petani.
Warga Kelurahan Megang Sakti I ini ditangkap setelah melarikan motor korban dengan modus pura-pura bertransaksi jual beli ternak.
Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Selasa (20/1/2026) sore.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban berinisial JU (47) yang kehilangan motor Honda CBR miliknya,” ungkap Hendri, Senin (26/1/2026).
Peristiwa ini bermula pada Minggu (28/12/2025). Tersangka MS awalnya mendatangi rumah korban di Desa Megang Sakti I dengan dalih ingin membeli sapi seharga Rp 10 juta.
Setelah sempat terjadi komunikasi via telepon, tersangka datang kembali pada malam hari membawa mobil pikap berkerangkeng untuk mengangkut ternak tersebut.
“Tersangka kemudian mengajak korban pergi dengan alasan mengambil uang pembayaran di rumah orang tuanya. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor milik korban,” terang Hendri.
Setelah sempat berpindah-pindah lokasi dengan alasan mencari orang yang memegang uang, tersangka akhirnya berhenti di Desa Jajaran Baru I. Di sana, MS meminjam motor korban dengan alasan ingin membeli rokok sekaligus mengambil uang tunai.
Namun, setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali dan membawa kabur motor korban. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 9.500.000.
“Saat ini, tersangka MS telah mendekam di sel tahanan Polsek Megang Sakti untuk menjalani pemeriksaan intensif,” jelas Hendri.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti, antara lain, STNK asli sepeda motor Honda CBR 150 (Nopol A 6159 XC) serta fotokopi BPKB milik korban. (ANA)

















