Polsek IB II Rekonstruksi Kasus Penganiayaan

- Redaksi

Kamis, 26 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polsek Ilir Barat II Palembang, mengelar rekonstruksi penganiayaan yang menimpa korban Yunilah (48) dengan Yon Aris, saat berada di rumah korban, di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Serengam I, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang.

Penganiayaan yang berlangsung pada Rabu (19/7/2023), mengakibatkan korban mengalami luka robek di bagian dahi kiri, memar di kaki kiri, bahu kiri.

Rekontruksi hari ini, Kamis (26/10/2023), berlangsung sebanyak 16 adegan, dengan menghadirkan korban Yunilah, pelaku Yon Aris, saksi Nurhayati dan saksi Daswati.

“Benar, rekontruksi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana cara hingga terjadi penganiayaan yang menimpa korban,” papar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Wira Satria Yudha didampingi Kanit Reskrim, Iptu Ruswanto singkat.

Dikarenakan antara korban dan pelaku sama-sama melapor, baik di Polrestabes maupun di Polsek Ilir Barat II, Polisi berpangkat melati satu itu menambahkan akan melengkapi berkas dengan kembali meminta keterangan masing-masing.

“Kini perkaranya masih kita lengkapi,” ujarnya.

Kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menanyakan utang yang dimiliki sang istri sebanyak Rp7 juta. Sempat terjadi pertengkaran mulut, karena dalam surat perjanjian utang piutang terdapat tanda tangan istri pelaku.

Pada adegan ke 10 pelaku merampas surat  surat perjanjian dan langsung merampas dari tangan korban, sementara korban mencoba untuk merampas kembali kertasi yang sudah terlanjur robek.

Namun, pelaku justru mendorong tubuh korban hingga terjatuh berkali-kali. Tak sampai disana, pelaku juga menendang tubuh korban hingga luka memar dibagian kaki.

“Kami sangat menyenangkan tindakan kepolisian, khususnya Polsek Ilir Barat II yang tidak melakukan penahanan terhadap pelaku. Mengingat korban merupakan single parent yang tinggal sendirian di rumah, dikhawatirkan akan ada dendam, kembali mengulangi perbuatan yang sama,” ujar Penasehat Hukum korban, Ahmad Azhari, Tara Febrianti, Sam Hutabarat, dan Jubairida. (ANA)

Berita Terkait

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:04 WIB

Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Mulyadi korban penganiayaan saat peliputan dirawat di RS Bhayangkara.

Kota Palembang

Dua Wartawan Diduga Dianiaya saat Liput Kericuhan di Polda Sumsel

Selasa, 13 Okt 2026 - 19:06 WIB