Polrestabes Palembang Gelar KRYD, Tekan Angka Kejahatan 3C

- Redaksi

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana patroli KRYD. (Photo: Istimewa)

Suasana patroli KRYD. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Menekan tindak kejahatan 3C (Curas, Curat dan curanmor), tawuran dan balap liar serta pengendara yang mengenakan knalpot brong. Jajaran Polrestabes Palembang, menggelar razia patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan).

KRYD, yang digelar sejak Sabtu (17/1/2026), hingga Minggu (18/1/2026), diikuti oleh anggota baik Reskrim, Intelkam, Satlantas, Samapta, dan diback up langsung oleh Tim hunter Reborn Presisi, dipimpin langsung oleh Waka Polrestabaes AKBP Aditya Kurniawan dan Kabag OPS AKBP M. Jedi.

Dalam giat KRYD tersebut, petugas gabungan Polrestabes Palembang, berhasil membubarkan balap liar di Jalan H Rozak dan menyisir kawasan kawasan yang dianggap rawan tindakan kejahatan 3C (curas, Curat dan curanmor).

Alhasil, setidaknya dalam giat KRYD tersebut petugas berhasil mengamankan 5 kendaraan motor yang tidak dilengkapi syarat menyurat, yang diduga hendak melakukan balap liar dan langsung diamankan ke Polrestabes Palembang.

“Benar untuk menekan angka kejahatan di kota Palembang, 3C, balap liar dan tawuran, kita menggelar giat KRYD selama 2 Malam,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, didampingi Wakapolrestabes, AKBP Aditya Kurniawan, melalui Kabag OPS AKBP M Jedi, Senin (19/1/2026).

Lanjutnya, untuk giat KRYD Polrestabes Palembang melaksanakan dengan personel gabungan dengan cara bertindak preemtif dan preventif.

“Membubarkan potensi adanya tawuran dan balap liar. Kami melakukan penindakan 5 SPM dalam kegiatan tersebut. Umumnya merujuk pada standar pelayanan minimal (ketentraman/ketertiban umum) atau sistem pengaduan masyarakat di kepolisian,” tegasnya.

Ditempat yang sama, Kasat lantas Polrestabes Palembang, AKBP Finan S Radipta, menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar di jalan umum.

“Balap liar membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya serta mengganggu ketertiban lalu lintas,” ungkapnya.

Ditambahkan Finan, Polrestabes Palembang akan menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Mari bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kota Palembang,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB