Polres Pagar Alam Ungkap Penipuan Modus Kerja Sama Fiktif, Korban Rugi Rp 4 Miliar

- Redaksi

Senin, 30 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fhoto : penetapan tsk kasus penipuan modus kerjasama fiktif.istimewa/polres pagar alam

fhoto : penetapan tsk kasus penipuan modus kerjasama fiktif.istimewa/polres pagar alam

PAGAR ALAM, SUARAPUBLIK.ID -Satreskrim Polres Kota Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang juga mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam, dengan total kerugian mencapai Rp 4,03 miliar.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/249/XII/2025/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 Desember 2025, dengan pelapor sekaligus korban Fitriah Hariani (44), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Heriyanto menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah EWIT Lis Pideka yang tercatat sebagai warga Tanjung Aro Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagar Alam,” ujar Iptu Heriyanto.

Dijelaskan, peristiwa bermula pada Juni 2025 saat tersangka menawarkan kepada korban untuk menjual kopi dengan alasan kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagar Alam. Tersangka mengaku memiliki izin langsung dari Walikota dan menjanjikan sistem pembayaran setiap dua minggu.

Korban yang percaya kemudian mengirimkan kopi dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton. Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun mengalami keterlambatan.

Namun selanjutnya, pembayaran mulai tersendat. Tersangka berdalih adanya keterlambatan anggaran serta pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tersangka juga sempat menunjukkan surat yang mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam. Setelah dilakukan pengecekan, surat tersebut tidak benar atau palsu,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah, melainkan dijual kembali ke sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagar Alam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4.030.000.000 (empat miliar tiga puluh juta rupiah).

Polisi kemudian mengamankan tersangka pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam saat yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.

“Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Iptu Heriyanto.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan kopi, serta surat yang diduga dipalsukan.

Penulis : Delta Handoko

Editor : Jaks

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB