Polres Pagar Alam Ungkap Penadah Mobil Curian dan Pelaku Narkoba

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press realese ungkap kasus di Mapolres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

Press realese ungkap kasus di Mapolres Kota Pagar Alam. (Photo: Delta Handoko)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka dengan kasus yang berbeda. Ialah, kasus penadah pencurian mobil pick up dan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.

Menurur Kapolres Kota Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, dua kasus ini merupakan ungkapan dalam beberapa bulan terakhir. Kasus narkoba pada 14 Juni 2022 dengan tersangka Bilion (34) warga Permata Biru blok B3, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan Ganja seberat 1000 gram.

Dikatakan Kapolres, Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp10 miliar.

Kasus kedua yakni pencurian kendaraan roda empat pada 15 Maret 2022 di Jalan Gunung Dempo, Gang Sakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagar Alam.

Pelakunya yakni, HS, warga Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagar Alam, dan MH, warga Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).

Menurut keterangan korban, saat dirinya memarkirkan mobil pick up Grand Max pada 14 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, di halaman parkir di rumahnya, kemudian pada pukul 23.00 Wib korban dan penghuni lainnya masih melihat mobil dalam keadaan terparkir.

Korban dan penghuni lainnya baru menyadari mobil sudah tidak berada di parkiran pada pukul 06.30 WIB pada 15 Maret 2022. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Pagar Alam.

“Atas perbuatannya, HS dan MH, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Arif. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru