SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka dengan kasus yang berbeda. Ialah, kasus penadah pencurian mobil pick up dan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Pagar Alam.
Menurur Kapolres Kota Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, dua kasus ini merupakan ungkapan dalam beberapa bulan terakhir. Kasus narkoba pada 14 Juni 2022 dengan tersangka Bilion (34) warga Permata Biru blok B3, Sukarame, Kota Bandar Lampung. Barang bukti yang diamankan Ganja seberat 1000 gram.
Dikatakan Kapolres, Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda Rp10 miliar.
Kasus kedua yakni pencurian kendaraan roda empat pada 15 Maret 2022 di Jalan Gunung Dempo, Gang Sakti, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagar Alam.
Pelakunya yakni, HS, warga Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Pagar Alam, dan MH, warga Tanjung Tebat Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut keterangan korban, saat dirinya memarkirkan mobil pick up Grand Max pada 14 Juni 2022 pukul 18.00 WIB, di halaman parkir di rumahnya, kemudian pada pukul 23.00 Wib korban dan penghuni lainnya masih melihat mobil dalam keadaan terparkir.
Korban dan penghuni lainnya baru menyadari mobil sudah tidak berada di parkiran pada pukul 06.30 WIB pada 15 Maret 2022. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Pagar Alam.
“Atas perbuatannya, HS dan MH, dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Arif. (ANA)















