Polres Pagar Alam Ungkap Dua Tersangka Tindak Pidana Narkotika

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Dalam satu hari, Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap dua tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukum polres Pagar Alam.

Keduanya adalah Dandi Saputra (25), warga Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, serta Resta Levi (44), yang merupakan seorang kurir.

Berdasarkan siaran pers Humas Polres Pagar Alam, pengungkapan dilakukan pada Rabu (14/5) sekira pukul 12.30 WIB, bermula saat Satres Narkoba berhasi menangkap Dandi Saputra di Jalan Letnan Muda Nur Majais, Kelurahan Siderejo yang memang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Baca Juga :  Rina Jadi Korban Copet di Pasar 16 Ilir saat Lagi Belanja

Kasar Narkoba Polres Pagar Alam AKP Sondy menerangkan, jika dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina dan THC.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket sabu, alat pendukung, satu unit motor, dan handphone. Tersangka berperan sebagai kurir dan mengakui mendapatkan sabu dari seseorang bernama Resta Levi.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Langkah-langkah hukum dan pengembangan kasus masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian,” terangnya.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Pelaku Curanmor Gasak Motor Trail CRF

Sore harinya, sekira pukul 15.30 WIB, melakukan penangkapan terhadap Resta Levi di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan yangditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dompet, dua unit handphone, dan uang tunai.

Dikatakan Kasat Narkoba, Penangkapan bermula dari hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang mengaku membeli sabu dari tersangka.

Setelah dilakukan penyelidikan,lanjutnya, tim menemukan RL berada di sekitar rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu paket sabu serta alat-alat yang mengindikasikan keterlibatan pelaku sebagai pengedar,” imbuhnya.

Baca Juga :  Seleksi PPPK Tahap II 2025, Pemkot Pagar Alam Siapkan 129 Formasi

Ia mengatakan, Pelaku dan barang bukti juga telah diamankan ke Polres Pagar Alam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengonsumsi metamfetamina dan THC. Terhadap pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ANA)

    Komentar