Polres Pagar Alam Ringkus 3 Pengedar Narkoba

- Redaksi

Senin, 4 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

Tiga tersangka tindak pidana narkotika jenis ganja diamankan Polres Pagar Alam. (Photo: Humas Polres Pagar Alam)

SUARAPUBLIK.ID, PAGAR ALAM – Satuan Narkoba Polres Pagar Alam, kembali mengamankan tersangka tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Minggu kemarin (3/7/2022) sekira pukul 22.50 WIB, kepolisian mengamankan tiga tersangka sekaligus.

Tiga tersangka yang diamankan yakni, warga Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Didi Apriansya (35), Didi Hardianto, serta Winoki Suwito, berhasil diamankan Sat Narkoba, tepatnya di pinggir Jalan Desa Indra Giri Kelurahab Tebat Giri Indah Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam.

Dari ketiganya, aparat kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis ganja seberat 100 gram dan satu unit sepeda motor warna hitam.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Arif Harsono, melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayyadu, dalam siaran persnya megatakan, bahwa ketiga tersangka merupakan pengedar atau penjual.

Kronologisnya, kata dia, berdasarkan laporan masyarakat di deerah tersebut (TKP) sering terjadi transaksi narkoba, sehingga aparat pun setelah menerima laporan tersebut langsung bergerak dan mengecek kebenaran informasi.

“Dan didapatilah ketiga TSK, yang setelah diperiksa ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Dikatakannya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ketiga TSK sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam upaya pengembangan lebih lanjut.

“Dan ketiganya pun terancam Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 1999 tentang tindak pidana narkotika,” tersngnya. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar
Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:36 WIB

Tak Lagi Semrawut! Pemkot Pagar Alam Godok RDTR, Cegah Banjir, Macet, dan Pembangunan Liar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:47 WIB

Tak Berkutik! Polres Pagar Alam Gerebek Dua Lokasi, Sabu 1,47 Gram dan Senjata Tajam Diamankan

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Berita Terbaru