Polres Ogan Ilir Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Satu dari dua pengedar narkotika di wilayah Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir diringkus, Selasa (28/10) sekitar pukul 19.45 WIB.

Pelaku yang diamankan berinisial SF (24), warga setempat. Dari tangan tersangka petugas mengamankan enam paket jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,38 gram.

Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial HD (24) berhasil melarikan diri saat penggerebekan dan kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas transaksi narkotika di sekitar Tanjung Raja Utara.

“Begitu menerima laporan dari masyarakat, tim Unit II langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Satu pelaku kami amankan bersama barang bukti, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” jelas Surya, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka SF mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya bersama HD.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu-sabu, satu sekop plastik terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna silver, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria F 150 warna hitam tanpa nopol,” kata Surya.

Atas ulahnya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancamannya mencapai 20 tahun penjara.

“Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, sementara tim Satresnarkoba terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya,” tutur Surya.

Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Saya apresiasi kerja cepat anggota di lapangan. Polres Ogan Ilir berkomitmen tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres.

“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tambah Kapolres. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru