Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum OI.

 

Petugas yang diringkus yakni, berinisial M.H. (19) dan A.L. (32). Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

 

Kedua pelaku diringkus di sebuah pondokan yang terletak di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (25 Februari 2026) sekitar Pukul 00.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Ogan Ilir IPTU A Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.

 

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy.

 

Pada Selasa (24 Februari 2026) sekitar Pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram,” jelas Surya, pada Kamis (5/3/2026).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp 215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

 

“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Surya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pinta Surya.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital
Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis
Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua
Dua Korban Tenggelam di Sungai Ogan Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian
Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
Anak Diduga Dianiaya, Ibu Tempuh Jalur Hukum dan Lapor ke Polrestabes Palembang
Polda Sumsel Tangkap Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Bobol Toko Manisan, Jabrik Gasak Puluhan Slop Rokok Senilai Rp31 Juta, Diciduk Polisi

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:12 WIB

Kapolrestabes Palembang: Media dan Aktivis Pilar Strategis Menjaga Kamtibmas di Era Digital

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:21 WIB

Pelayanan Kepolisian Di Polrestabes Palembang Gratis

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:30 WIB

Hendak Menjemput Anak Titipan, IRT di Palembang Malah Diduga Dianiaya Suami dan Mertua

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Dua Korban Tenggelam di Sungai Ogan Masih Hilang, Tim SAR Perluas Pencarian

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Diduga Dipicu Dendam Lama, Remaja Putri di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan

Berita Terbaru

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Kota Palembang

Lahan Kosong 5000 M2 Ex Dermaga Batubara Dilalap Sijago Merah

Senin, 3 Agu 2026 - 22:39 WIB