Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum OI.

 

Petugas yang diringkus yakni, berinisial M.H. (19) dan A.L. (32). Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

 

Kedua pelaku diringkus di sebuah pondokan yang terletak di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (25 Februari 2026) sekitar Pukul 00.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Ogan Ilir IPTU A Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.

 

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy.

 

Pada Selasa (24 Februari 2026) sekitar Pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram,” jelas Surya, pada Kamis (5/3/2026).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp 215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

 

“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Surya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pinta Surya.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi
Motor Indah Dicuri Mantan Pacar, Aksinya Terekam CCTV
Tak Diberi Uang Beli Sabu, Anak Aniaya dan Ludahi Ibu Kandung
Pria 45 Tahun Diamankan Usai Petani Tewas di Lapak Sawit Aur Duri

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:32 WIB

Rebutan Bola Berujung Keributan, Pelajar 17 Tahun Lapor Polisi

Berita Terbaru