Polres Ogan Ilir Ringkus Dua Pelaku Pengedar Narkoba

- Redaksi

Kamis, 5 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi pengedar narkoba ditangkap. (Foto: Pixabay)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR — Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir (OI) kembali meringkus dua pelaku pengedar narkoba di wilayah hukum OI.

 

Petugas yang diringkus yakni, berinisial M.H. (19) dan A.L. (32). Berdasarkan hasil penyelidikan, M.H. diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang kerap melakukan transaksi di wilayah tersebut.

 

Kedua pelaku diringkus di sebuah pondokan yang terletak di Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, pada Rabu (25 Februari 2026) sekitar Pukul 00.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Ogan Ilir IPTU A Surya Atmaja, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas transaksi narkotika yang meresahkan di Desa Sejaro Sakti. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Idik II Satresnarkoba bersama anggota melakukan penyelidikan intensif.

 

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas menyusun strategi dengan metode under cover buy.

 

Pada Selasa (24 Februari 2026) sekitar Pukul 23.40 WIB, tim bergerak menuju lokasi sasaran. Selanjutnya, pada Rabu dini hari, petugas mengamankan terduga pelaku dan melakukan penggeledahan.

 

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat brutto 1,53 gram, satu buah pirek kaca berisi sabu-sabu seberat 1,33 gram,” jelas Surya, pada Kamis (5/3/2026).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa plastik klip bening kosong, dua timbangan, dua skop, satu unit handphone Samsung warna biru, uang tunai sebesar Rp 215.000, serta satu celana jeans merek Bombboogie.

 

“Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Surya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

“Polres Ogan Ilir menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian,” pinta Surya.

Penulis : Uci

Editor : Aan Wahyudi

Berita Terkait

Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat
Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang
Diduga Coba Culik Siswa SD, Pria di Palembang Diamankan
Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang
Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah Masih di Buru
Nyaris Tewas Dimassa, Pemuda Ini Gagal Bawa Kabur Mobil di Palembang
Rental Mobil Ditarik Debt Collector, Rodhon Malah Kehilangan Motor yang Diduga Digelapkan
Polres Pagar Alam Ungkap Penipuan Modus Kerja Sama Fiktif, Korban Rugi Rp 4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 20:17 WIB

Simpan 800 Gram Daun Kering Dibawah Meja Dapur, Seorang Kurir 20 Tahun Dibekuk Aparat

Selasa, 7 April 2026 - 11:29 WIB

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Periksa Aktivis Terkait Dugaan Mengganggu Kegiatan Tambang

Senin, 6 April 2026 - 16:26 WIB

Diduga Coba Culik Siswa SD, Pria di Palembang Diamankan

Minggu, 5 April 2026 - 18:46 WIB

Oknum Guru SMKN 1 Palembang Pelaku Penipuan Miliaran Rupiah Diserahkan ke Polrestabes, Korban Desak Pengembalian Uang

Rabu, 1 April 2026 - 13:41 WIB

Pelaku Pembuangan Bayi di Bak Sampah Masih di Buru

Berita Terbaru