Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Musi Rawas mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal dan mengamankan dua tersangka. (Photo: Istimewa)

Polres Musi Rawas mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal dan mengamankan dua tersangka. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Dua terduga pelaku pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ditangkap Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui identitas kedua terduga tersangka ilegal drilling yakni, Arafik (56), dan Arjuno (57) keduanya merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,” ungkap Iptu Ryan.

Iptu Ryan menjelaskan bahwa pengungkapan praktek ilegal drilling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Kamis 16 Januari 2025 lalu.

“Pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” jelas Ryan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP. Setiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan kegiatan ilegal drilling. Dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tersangka kami tangkap saat melakukan pengeboran. Namun, disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi,” terang Ryan.

Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.

“Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54 tersangka diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000,” tutur Iptu Ryan. (ANA)

Berita Terkait

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib
Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak
Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi
OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin
Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum
Ditawari Pekerjaan Sebagai Pengantar Makanan Akendra Malah Kehilangan Uang 
Sabu 45,5 kg, Ekstasi 9.439 butir dan Etomidate 140 buah di Musnahkan
Resahkan Warga Tegal Binangun Pelaku Curanmor Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:10 WIB

Kaca Mobil Dipecah  Uang Rp 4,8 Juta dan HP Raib

Sabtu, 19 September 2026 - 16:30 WIB

Viral di Media Sosial, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Kekerasan Terhadap Anak

Jumat, 18 September 2026 - 19:52 WIB

Dianiaya dan Kaca Mobil Dipecah Hengki Laporan ke Polisi

Jumat, 18 September 2026 - 19:51 WIB

OTT di Palembang, Ditreskrimsus Polda Sumsel Amankan Dua Oknum PPPK Disdik Banyuasin

Jumat, 18 September 2026 - 14:48 WIB

Lakukan Aksi Pencurian MS Berhadapan Unit Pidum

Berita Terbaru