Polres Musi Rawas Tangkap Dua Pelaku Pengeboran Minyak Ilegal

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Musi Rawas mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal dan mengamankan dua tersangka. (Photo: Istimewa)

Polres Musi Rawas mengungkap kasus pengeboran minyak ilegal dan mengamankan dua tersangka. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Dua terduga pelaku pengeboran minyak ilegal di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ditangkap Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Kamis (16/1/2025), sekitar pukul 12.00 WIB.

Diketahui identitas kedua terduga tersangka ilegal drilling yakni, Arafik (56), dan Arjuno (57) keduanya merupakan warga Desa Air Balui, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Kasat Reskrim Iptu Ryan Tiantoro Putra membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura berhasil membongkar sumur praktek ilegal driling, sekaligus menahan kedua pelakunya yang berlokasi di Desa Sungai Pinang,” ungkap Iptu Ryan.

Iptu Ryan menjelaskan bahwa pengungkapan praktek ilegal drilling, sekaligus penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2025/SPKT.SAT RESKRIM/ POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN, Kamis 16 Januari 2025 lalu.

“Pengungkapan ini bermula saat personel mendapatkan informasi warga adanya praktek pengeboran minyak ilegal drilling yang berlokasi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura,” jelas Ryan.

Usai mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan di TKP. Setiba di lokasi, para pelaku sedang melakukan kegiatan ilegal drilling. Dengan sigap personel langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

“Tersangka kami tangkap saat melakukan pengeboran. Namun, disekitar lokasi ada sedikitnya lebih kurang 70 sumur, hanya saja sudah tidak aktif lagi,” terang Ryan.

Selain tersangka, personel juga menyita BB diantaranya, satu buah tameng bergulung tali, satu batang pipa besi canting, satu unit sepeda motor honda revo jambrong tanpa surat, 12 derigen ukuran 35 liter yang berisikan minyak mentah, satu unit Mobil Daihatsu grand max warna hitam Nopol BG-8687-NI beserta STNK dan satu buah Tedmon 1000 liter.

“Sesuai UU RI No 22 Tahun 2021, tentang migas, pasal 52 dan pasal 54 tersangka diancam pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60.000.000.000,” tutur Iptu Ryan. (ANA)

Berita Terkait

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 
Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum
Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi
Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri
Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang
Senggolan Motor Berujung Tragis, Petani di Banyuasin Tewas Ditusuk
Unit Reskrim Polsek Plaju Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Nenek 
Parkir Mobil Spion Mobil RH Raib Dicuri

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 20:58 WIB

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 September 2026 - 16:25 WIB

Curi Motor di Samping Are Parkir PIM, Pelaku Berurusan Dengan Unit Pidum

Selasa, 15 September 2026 - 16:24 WIB

Tak Terima Motor Digelapkan Teman Kakak Sepupunya, M Lapor ke Polisi

Senin, 14 September 2026 - 17:05 WIB

Lupa Kunci Pintu Mobil Saat Terparkir.  Phone 16 Pro, Uang dan Serta Surat Surat Penting Raib Dicuri

Senin, 14 September 2026 - 16:40 WIB

Pelaku Penganiayaan Disertai Pembacokan Ditangkap Buser Polsek SU II, Palembang

Berita Terbaru

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi itu

Kota Palembang

Anak jadi Korban Penganiayaan, Ibu Lapor Polisi 

Selasa, 15 Sep 2026 - 20:58 WIB