SUARAPUBLIK.ID, MUARA ENIM – Satuan Reserse (Satresnarkoba) Polres Muara Enim mengamankan dua pengedar narkoba. Kedua pelaku berinisial AP (25) dan JT (24).
Keduanya diamankan saat berada di dalam sebuah mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1702 EL, di Jalan Lintas, tepatnya di depan Kantor Disdukcapil Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kamis malam (09/10/2025) sekitar pukul 22.45 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyergapan setelah memastikan ciri-ciri pelaku sesuai dengan laporan masyarakat,” ungkap Yurico, Rabu (15/10/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir pil ekstasi warna kuning berbentuk tulang bertuliskan Heineken dengan berat bruto mencapai 11,95 gram.
Barang haram tersebut sempat dibuang oleh pelaku JT. Namun, ditemukan tak jauh dari kendaraan. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon genggam dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana transaksi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku AP dinyatakan positif narkotika berdasarkan tes urine. Sedangkan rekannya negatif,” ujar Yurico.
Atas ulahnya keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2).
Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Peran masyarakat sangat penting. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan ini tidak akan berjalan secepat ini,” tutur Yurico. (ANA)

















