Polres Banyuasin Tak Hadiri Sidang Prapid, Kuasa Hukum Tersangka Kecewa

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum tersangka Apriyadi. (Photo: Kiki Nardance)

Tim kuasa hukum tersangka Apriyadi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pertama praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Apriyadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang tercatat dalam perkara Nomor 2/pid.pra/2025/pn.pkb yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba selaku penasehat hukum orangtua tersangka Apriyadi terhadap termohon Satnarkoba Polres Banyuasin.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalan Balai, Jum’at (19/12) pagi, tidak satupun perwakilan termohon Polres Banyuasin, khususnya Satnarkoba yang menghadiri persidangan. Hal inilah yang membuat tim penasehat hukum keluarga tersangka Apriyadi merasa kecewa.

“Pad sidang hari ini pihak termohon yaitu Kapolres Banyuasin dan Kasat Narkoba belum hadir dan kami sangat menyayangkan ketidak hadiran para termohon,” kata Zulfatah, dari LKBH Muba, didampingi rekannya Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Jaka Saputra dan Asep Ipantri.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, atas ketidak hadiran tersebut persidangan harus ditunda untuk dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2026.

“Senyatanya terhadap penahanan dan penyitaan dalam perkara anak klien kami pihak keluarga sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh para termohon sehingga diduga cacat prosedural yang menjadi pokok dari gugatan kami,” jelas dia.

Ditambahkan oleh Ruli Ariansyah, apabila terdapat keraguan dalam menangkap anak kandung dari klienny, termohon harus membebaskan anak kandung klien kami bukan melanjutkan keragu-raguan tersebut.

“Terbukti sampai dengan saat ini pihak keluarga belum juga mendapatkan surat penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka dan penyitaan dalam perkara yang saat ini dihadapkan tersangka. Sehingga kami berharap kiranya hakim yang mengadili permohonan ini dapat berlaku bijak dan adil dalam memutus perkara praperadilan kami,” tutur dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya tidak hadir dikarenakan asa kegiatan. “Masih proses pemberian surat kuasa, setelah itu ada kegiatan resmi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia. (ANA)

Berita Terkait

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II
Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta
Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Fernando Divonis 8 Tahun 6 Bulan, Kasus Sabu 31,65 Gram dan Senpi Rakitan
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:04 WIB

Jual Sepeda Gunung Curian Rp100 Ribu, Pria di Palembang Ditangkap Buser Polsek SU II

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:41 WIB

Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Curi Saldo E-Money Teman Rp2,8 Juta

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Berita Terbaru

Empat Lawang

Polres Empat Lawang Ungkap Kasus Pembakaran Lahan 4 Hektare

Jumat, 16 Okt 2026 - 16:59 WIB