Polres Banyuasin Tak Hadiri Sidang Prapid, Kuasa Hukum Tersangka Kecewa

- Redaksi

Jumat, 19 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum tersangka Apriyadi. (Photo: Kiki Nardance)

Tim kuasa hukum tersangka Apriyadi. (Photo: Kiki Nardance)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai menggelar sidang pertama praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Apriyadi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Sidang tercatat dalam perkara Nomor 2/pid.pra/2025/pn.pkb yang diajukan oleh Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba selaku penasehat hukum orangtua tersangka Apriyadi terhadap termohon Satnarkoba Polres Banyuasin.

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalan Balai, Jum’at (19/12) pagi, tidak satupun perwakilan termohon Polres Banyuasin, khususnya Satnarkoba yang menghadiri persidangan. Hal inilah yang membuat tim penasehat hukum keluarga tersangka Apriyadi merasa kecewa.

“Pad sidang hari ini pihak termohon yaitu Kapolres Banyuasin dan Kasat Narkoba belum hadir dan kami sangat menyayangkan ketidak hadiran para termohon,” kata Zulfatah, dari LKBH Muba, didampingi rekannya Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Jaka Saputra dan Asep Ipantri.

Masih dikatakan oleh Zulfatah, atas ketidak hadiran tersebut persidangan harus ditunda untuk dilanjutkan kembali tanggal 5 Januari 2026.

“Senyatanya terhadap penahanan dan penyitaan dalam perkara anak klien kami pihak keluarga sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh para termohon sehingga diduga cacat prosedural yang menjadi pokok dari gugatan kami,” jelas dia.

Ditambahkan oleh Ruli Ariansyah, apabila terdapat keraguan dalam menangkap anak kandung dari klienny, termohon harus membebaskan anak kandung klien kami bukan melanjutkan keragu-raguan tersebut.

“Terbukti sampai dengan saat ini pihak keluarga belum juga mendapatkan surat penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka dan penyitaan dalam perkara yang saat ini dihadapkan tersangka. Sehingga kami berharap kiranya hakim yang mengadili permohonan ini dapat berlaku bijak dan adil dalam memutus perkara praperadilan kami,” tutur dia.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya tidak hadir dikarenakan asa kegiatan. “Masih proses pemberian surat kuasa, setelah itu ada kegiatan resmi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru