Polisi Tangkap Pria di Musi Rawas, Simpan 16 Bungkus Sabu di Bawah Lemari

- Redaksi

Minggu, 7 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: dokumen Polisi)

Pelaku beserta barang bukti saat diamankan. (Foto: dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, MUSI RAWAS – Seorang pria berinisial AS (47), warga Dusun I, Desa Margoyoso, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura diringkus polisi diduga menyimpan sabu-sabu, Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat bruto 3,57 gram itu disimpan di bawah lemari rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas AKP Aston Lasman Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka AS.

“Benar, tersangka ditangkap karena menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di bawah lemari rumahnya,” ungkap Aston, Minggu (7/9/2025).

Selain menyita sabu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bal plastik klip bening kosong, satu buah pipet yang dipotong miring (skop) yang disembunyikan tersangka di lantai bawah lemari yang berada dalam kamar.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa BB miliknya, selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres Mura,” tegas Aston.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan pidana denda Rp 800.000.000,00.

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” kata Aston. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru