Polisi Tangkap 3 Pelaku Kasus Penipuan Online

- Redaksi

Kamis, 21 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID,PALEMBANG –  Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel), berhasil ungkap kasus sindikat penipuan online asal Sumatera Utara (Sumut).

Tiga orang tersangka yang diamankan ialah Agung Fahrizan (19), Angga Syahputra (26) dan M Arifin (24), ketiganya tersebut merupakan warga Kecamatan Padang Hilir, Kabupaten Tebing Tinggi, Sumut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan barang elektronik kepada korbannya. Barang tersebut diakui hasil lelang Bea Cukai.

“Terungkapnya kasus ini atas laporan korban Regina Cahya Amalia (26), yang menjadi korban penipuan online,” jelas Barly, Kamis (21/7/2022).

Kejadian menimpa korban ialah pada 24 Januari 2022 sekitar pukul 08.52 WIB. Korban di telepon tersangka almarhum Janser yang mengaku bernama Jarwo dan menawarkan barang elektronik.

“Korban ditawari barang elektronik hasil lelang Bea Cukai Palembang, dan dari keterangan korban ke anggota kita seharga Rp2,5 juta per item,” katanya.

Kemudian korban berminat membeli tiga buah barang elektronik dengan menstrasferkan uang Rp7,5 juta. “Kemudian dari keterangan korban juga ke anggota kita dia juga diajak pelaku untuk berbisnis bersama dengan keuntungan Rp1 juta per unitnya,” ungkapnya.

Korban pun menstrasferkan uang senilai Rp318,5 juta dengan lima kali transfer. Dalam sindikat ini juga terdapat dua orang lagi yang terlibat, di mana satu orang sudah menjadi tahanan di rutan kelas II B Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan satunya lagi telah meninggal dunia akibat terpapar COVID-19.

“Atas ulahnya pelaku kita ancam pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE pasal Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman  penjara paling lama enam tahun penjara,” tegas Barly. (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor
Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu
Gegara Uang Tak Diberi, Pria di Palembang Aniaya Ibu Kandung Pakai Batu
Lakukan Aksi Curas Dua Sabahat Diringkus Unit Pidum
Satu Terduga Penembakan di Semeteh Datangi Polisi Secara Sukarela, Buron Sisa Satu 

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Senin, 25 Mei 2026 - 17:01 WIB

Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 13:27 WIB

Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Senin, 25 Mei 2026 - 13:13 WIB

Komplotan Begal Sadis di Palembang Digulung, Dua Pelaku Diciduk dan Empat Lainnya Masih Diburu

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB