Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial MT (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir atas kasus dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,11 gram,” ungkap Surya, Senin (12/1/2026).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Surya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” jelas Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Surya. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka
Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi
Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet
Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi
Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Polda Sumsel Dalami 16 Korporasi Karhutla, PT RAS Jadi Satu-satunya Perusahaan yang Direkturnya Tersangka

Kamis, 15 Oktober 2026 - 20:54 WIB

Polda Sumsel Selidiki 17 Korporasi Kasus Karhutla, 620 Hektare Lahan Dipasangi Garis Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:47 WIB

Perempuan di Jakabaring Palembang Luka Berat, Diduga Dianiaya Pakai Silet

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Curi Puluhan Kaleng Susu, Karyawan Indomaret Diserahkan ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Berita Terbaru