Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Ogan Ilir

- Redaksi

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Ogan Ilir. (Photo: Polres Ogan Ilir)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial MT (38), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir atas kasus dugaan sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

Pelaku ditangkap di Jalan Kopral Hanafiah Dusun V RT 10, Kelurahan Tanjung Raja Selatan, Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu A. Surya Atmaja menerangkan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Idik II IPDA Maulana Agus Salim bersama tim melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,11 gram,” ungkap Surya, Senin (12/1/2026).

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tabung mainan warna abu-abu, plastik klip, uang tunai Rp 40.000, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.

“Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Ogan Ilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Surya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.

“Saat ini penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan saksi, tes urine, gelar perkara, serta pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik. Polisi juga melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terkait dengan tersangka,” jelas Surya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Surya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat paling bawah. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, demi melindungi masyarakat dan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Surya. (ANA)

Berita Terkait

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi
Niat Ikut Trading, Warga Palembang Malah Kehilangan Rp30 Juta
DPO Pencurian di PT GSB Ditangkap di Jambi, Kerugian Capai Rp97 Juta

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:39 WIB

Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk

Berita Terbaru

Sumsel

Menerapkan Pancasila Melalui Hal-Hal Kecil

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:59 WIB

Sumsel

Pancasila : Nilai yang Hidup dalam Diriku

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:58 WIB

Sumsel

Penerapan Pancasila dalam Kehidupan Sehari-hari

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:19 WIB

Sumsel

Pancasila, Bagian dari Hidup

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:15 WIB

Sumsel

Pancasila di Setiap Langkah Kecil Saya

Kamis, 27 Agu 2026 - 23:10 WIB