Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin

Kriminal61 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polsek Pulau Rimau, meringkus pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui berinisial SA (40), warga Desa Mekar Sari.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Naharta (65). Di mana aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Baca Juga :  Satreskrim Tangkap 2 Tersangka Pembacokan Juru Parkir dan Bocah 7 Tahun hingga Tewas

“Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah. Kemudian pelaku mengambil 1 pucuk senapan angin milik korban,” ungkap dia, Kamis (16/1/2025).

“Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letaknya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman,” sambung dia.

Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua saksi tersebut. “Pelaku mengacungkan senjata api ke arah kedua saksi, lalu pelaku kabur,” ujar dia.

Baca Juga :  Tolak Memberi Uang, Petani Sawit Dibacok Membabi Buta hingga Alami Luka Serius

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000. “Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senapan angin model type RV- SN670D 4,5 MM, 1 buah dodos bergagang kayu, dan 1 buah gembok merk HONA.

“Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutur dia. (ANA)

    Komentar