Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di TSM Parit di Banyuasin

- Redaksi

Kamis, 16 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka saat diamankan di Polsek Pulau Rimau. (Photo: Dokumen Polisi)

Tersangka saat diamankan di Polsek Pulau Rimau. (Photo: Dokumen Polisi)

SUARAPUBLIK.ID, BANYUASIN – Polsek Pulau Rimau, meringkus pelaku pencurian di TSM Parit 1 Primer III Desa Mekar Sari, Kecamatan Selat Penuguan, Kabupaten Banyuasin. Pelaku diketahui berinisial SA (40), warga Desa Mekar Sari.

Pelaku ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Selasa, 14 Januari 2025, sekitar pukul 06.30 WIB.

Kapolsek Pulau Rimau AKP Syafruddin mengungkapkan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Naharta (65). Di mana aksi pencurian itu terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

“Saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak gembok pintu depan rumah. Kemudian pelaku mengambil 1 pucuk senapan angin milik korban,” ungkap dia, Kamis (16/1/2025).

“Lalu pada pukul 10.00 WIB, pelaku memanen kebun sawit milik korban yang letaknya berada di samping rumah dan aksinya itu di ketahui oleh saksi Suwanto dan Rahman,” sambung dia.

Melihat aksinya diketahui, pelaku kemudian mengacungkan senapan angin tersebut ke arah kedua saksi tersebut. “Pelaku mengacungkan senjata api ke arah kedua saksi, lalu pelaku kabur,” ujar dia.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 8.600.000. “Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Pulau Rimau,” kata dia.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita barang bukti (BB) berupa 1 pucuk senapan angin model type RV- SN670D 4,5 MM, 1 buah dodos bergagang kayu, dan 1 buah gembok merk HONA.

“Pelaku disangkakan dengan Primer Pasal 363 ayat 1 Ke (5) KUHPidana Subsider 362 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutur dia. (ANA)

Berita Terkait

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi
Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul
Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap
Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Polda Sumsel Bidik 20 Korporasi Kasus Karhutla, Empat Perusahaan Baru Menyusul

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Kuasa Hukum Apresiasi Unit Ranmor, Desak Pelaku Begal Dhea yang Masih DPO Segera Ditangkap

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:56 WIB

Angkut 16.000 Liter Minyak Cong, Sutrisno Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Berita Terbaru

Foto pelaku diamankan unit Pidum

Kota Palembang

Dipergoki Bawa Golok di Kawasan Monpera, YS Diamankan Polisi

Kamis, 22 Okt 2026 - 13:25 WIB