Polisi Ringkus Pelaku Pencurian di Indralaya

- Redaksi

Selasa, 4 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku pencuri ditangkap. (Photo: Pixabay)

Ilustrasi pelaku pencuri ditangkap. (Photo: Pixabay)

SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Pelaku pencuri di area parkir SPBU Desa Meranjat, Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir yang terjadi pada Minggu (14/9/2025) lalu diringkus.

Pelaku berinisial M (35), dia ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa aki mobil, dongkrak, dan bahan bakar minyak hasil curian.

Kapolsek Indralaya AKP Junardi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban pada awal Oktober 2025.

“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Sakatiga. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di SPBU Meranjat III,” jelas Junardi, Selasa (4/11/2025).

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri 14 baterai aki mobil, empat dongkrak, dan dua jeriken solar berisi sekitar 40 liter dari sejumlah truk yang sedang parkir di lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua kunci pas, satu senter tangan, satu jaket hitam merek Adidas, lima aki mobil, serta satu unit becak motor (bentor) yang digunakan pelaku untuk mengangkut hasil curian.

Junardi memastikan pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Indralaya.

“Kami terus melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Polres Ogan Ilir serta Polsek jajaran untuk mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Junardi. (ANA)

Berita Terkait

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi
Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi
Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos
Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta
Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga
Polisi Dalami Karhutla 350 Hektare di Bukit Senubut Lahat
Tujuh Tersangka Karhutla Nonkorporasi Diproses di Sumsel, Satu Perkara Segera Disidangk
Diduga Sebarkan Rekaman Pribadi Tanpa Izin, Staf TU SMA Negeri Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:28 WIB

Mobil Rental Tak Kunjung Dikembalikan, RF Lapor Polisi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Usai Nikmati Uang Hasil Jual Motor Curian, DPO Curanmor Diringkus Polisi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Polres Empat Lawang Gelar Sholat Istisqo, Doa Bersama dan Salurkan Bansos

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:39 WIB

Beli HP di Facebook Marketplace, Warga Talang Kelapa Tertipu Rp2,2 Juta

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Terekam CCTV Hendak Curi Motor di Parkiran Hotel, IA Nyaris Diamuk Warga

Berita Terbaru