Polisi Musnahkan 2.68 Gram Sabu dan 657 Butir Ekstasi

- Redaksi

Sabtu, 23 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 2.689,06 gram dan 657 butir ekstasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, barang haram tesebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Selain barang bukti 10 kurir turut kami amankan diantaranya 9 laki-laki dan satu wanita,” ungkap Harissandi, Sabtu (23/11/2024).

Dikatakan Harissandi, dari enam laporan terhadap para tersangka tiga diantaranya laporan di Palembang. “Satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin,” kata Harissandi.

Barang bukti dari 10 orang tersebut yakni, tersangka berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.

“AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan Ha dengan sabu seberat 297,83 gram,” jelas Harissandi.

Untuk total keseluruhan, kata Harissandi, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,06 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi.

“Ini merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan dibawa ke persidangan,” terang Harissandi.

Dengan ditangkapnya para tersangka dan dimusnahkannya barang bukti, setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan 28.551 anak bangsa dari barang haram tersebut.

“Atas ulahnya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutur Harissandi. (ANA)

Berita Terkait

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT
Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel
Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang
Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus
Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang
Rekonstruksi Begal yang Tewaskan Adinda Diperagakan dalam 10 Adegan, Keluarga Minta Pelaku DPO Ditangkap
Tiga Terduga Pengeroyok Wartawan di Mapolda Sumsel Diamankan, Polisi Buru Pelaku Lain
Spesialis Pelaku Pencurian Motor di Kostan Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:05 WIB

Pergoki Suami Bersama Wanita Lain di Hotel, IRT Mengaku Jadi Korban KDRT

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Oktober 2026 - 11:28 WIB

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Buku Transaksi Jadi Barang Bukti, Polisi Bongkar Dugaan Judi Sabung Ayam di Gandus

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Pasutri Diduga Curi Tas di RS Bari Palembang

Berita Terbaru

Kota Palembang

Dipercaya Jaga Hotel Keluarga, AR Malah Curi Kipas Angin dan Kabel

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:43 WIB

Foto mayat MR X

Kota Palembang

Mayat Mr X Ditemukan di Pantry Klinik Kenten Palembang

Rabu, 21 Okt 2026 - 11:28 WIB