SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu seberat 2.689,06 gram dan 657 butir ekstasi. Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, barang haram tesebut dimusnahkan untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Selain barang bukti 10 kurir turut kami amankan diantaranya 9 laki-laki dan satu wanita,” ungkap Harissandi, Sabtu (23/11/2024).
Dikatakan Harissandi, dari enam laporan terhadap para tersangka tiga diantaranya laporan di Palembang. “Satu laporan di OKU Timur, dan dua laporan di Banyuasin,” kata Harissandi.
Barang bukti dari 10 orang tersebut yakni, tersangka berinisial RH dengan sabu seberat 99,65 gram, AP dengan sabu seberat 193,6 gram.
“AM dan LU dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir, RM, DS, KL, dan AB dengan sabu seberat 2.033,91 gram serta pil ekstasi sebanyak 170 butir, AS dengan sabu seberat 96 gram dan Ha dengan sabu seberat 297,83 gram,” jelas Harissandi.
Untuk total keseluruhan, kata Harissandi, barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.689,06 gram sabu dan 657 butir pil ekstasi.
“Ini merupakan hasil ungkap dari Oktober hingga November 2024, total keseluruhan barang bukti yang kami amankan itu ada 2.720,94 gram sabu dan 670 butir ekstasi, sebagian ada yang disisahkan untuk pengujian di laboratorium dan dibawa ke persidangan,” terang Harissandi.
Dengan ditangkapnya para tersangka dan dimusnahkannya barang bukti, setidaknya pihaknya berhasil menyelamatkan 28.551 anak bangsa dari barang haram tersebut.
“Atas ulahnya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tutur Harissandi. (ANA)
Komentar