Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 1,7 Kg Asal Empat Lawang

Kriminal11 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Anggota Polsek Kalidoni Palembang menggagalkan peredaran ganja asal Empat Lawang dengan berat 1,7 kilogram. Barang haram tersebut milik tiga pelaku, salah satunya Muhammad Alfa Reza (19) warga Jalan Pasundan, Lorong Nungtjik, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Kemudian M Padri (27), warga Jalan Sematang Borang, Lorong Tembus, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako Palembang, dan Julio Kurnia Saputra warga Jalan Radial, Lorong Melati, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Ali Sadikin menerangkan bahwa penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Jalan Pasundan. Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota mendatangi TKP.

“Setelah sampai di TKP, anggota mencurigai satu orang yang mengendarai sepeda motor, setelah digeledah didapati satu paket kecil ganja dengan berat 4,14 gram dari pelaku M Alfa Reza,” terang Ali, saat gelar rilis di Polsek Kalidoni Palembang, Kamis (21/3/2024).

Kemudian anggota melakukan pengembangan lagi terhadap penjual barang tersebut di daerah Seduduk Putih komplek Tuna Netra, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

“Anggota menangkap M Pandri selaku penjual ganja, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa barang tersebut didapat dari pelaku Julio,” ungkap Ali.

Masih belum puas, anggota kembali melakukan pengembangan terhadap pelaku utamanya bernama Julio.

“Saat ditangkap di rumah nya di Jalan Sirna Raga, Lorong Masjid Kelurahan Pipa Jaya Kecamatan Kemuning Palembang, anggota menemukan satu buah karung yang berisi ganja dengan berat 1 kilogram, dua buah plastik yang berisi 18 paket kecil ganja, 4 paket sedang, dan dua paket besar dengan bruto 750 gram,” kata Ali.

“Dari pengakuan tersangka Julio bahwa paket ganja ini didapat dari pelaku berinisial AH di Empat Lawang,” sambung Ali.

Saat ini, lanjut Ali, anggota masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AH. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat pelaku segera tertangkap,” tegas Ali.

Pelaku Julio mengaku dirinya baru satu bulan menjual barang haram tersebut. “Kalau semua barangnya habis terjual saya mendapat upah Rp 1,5 juta,” akui Julio.

“Saya jualnya sedikit-sedikit mulai dari Rp 100 ribu,” kata Julio. (ANA)

    Komentar