Polisi Ciduk Kurir Narkoba saat Hendak Bertransaksi

- Redaksi

Kamis, 20 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Satres Narkoba Polrestabes Palembang, sering terjadinya transaksi narkoba di kawasan Jalan Sultan Mohammad Mansyur Kelurahan Bukit Lama Kecamatan IB I, tepatnya di depan sebuah penginapan di kawasan tersebut.

Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, dipimpin oleh Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivandry langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

Alhasil penyelidikan itupun membuahkan hasil. Dan berhasil mengamankan pelaku yakni Darwin (34), warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan Lorong Bunga Tanjung Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB I, Palembang, saat hendak diduga bertransaksi pembeli, Rabu, (19/1/2022).

Tak mengetahui keberadaan petugas ada di kawasan tersebut, saat Darwin bertransaksi narkoba jenis sabu dengan seorang pembeli. Tak pelak Darwin langsung diringkus petugas dengan barang bukti 1 bungkus plastik klip warna Putih yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10.16 gram, saat digeledah sabu ini pun disimpannya kantong celana.

Dengan kepala tetunduk, dan tangan di borgol, Darwin pun langsung digiring petugas ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

“Benar pelaku kita amankan berawal dari adanya laporan masyarakat di kawasan tersebut. Yang sudah resah dengan ulah pelaku sering transaksi narkoba di kawasan tersebut,” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Narkoba Kompol Mario Ivandry, Kamis (20/1/2021).

Lanjut Mario, dari laporan itu anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. “Nah saat dirinya hendak dengan seorang pembeli, saat itu pun langsung kita tangkap, berserta barang bukti yang berhasil diamankan sabu, seberat 10,16 gram,” ungkapnya, sambil mengatakan atas ulahnya pun pelaku terancam pasal Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 Thn 2009 ttg Narkotika, 15 tahun penjara.

Sedangkan, Darwin ketika ditemui di rungan penyidik narkoba Polrestabes, Palembang, mengakui perbutan sudah menjual narkoba jenis sabu.

“Terpaksa pak saya jual sabu karena tidak ada pekerjaan, untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari saya jual sabu. Dalam 1 paket saya jual Rp200 ribu,”  kata Darwin, sambil mengatakan sabu itu didapatnya dari MR seorang Bandar. (ANA)

Berita Terkait

Antar Pesanan Driver Ojol di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan
SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang
Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV
Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap
Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 
Motor Diparkir Saat Belanja di Indomaret, Buruh di Palembang Jadi Korban Curanmor
Komplotan Pembobol Kabel PLN Digulung di Jambi, Dua Anggota Masih Buron

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:32 WIB

SS Diamankan Security Usai Diduga Bobol Gudang di IB II Palembang

Senin, 29 Juni 2026 - 16:47 WIB

Diduga Bule dan Dua Rekannya ‘Tilep’ Kosmetik di Toko Kawasan Plaju, Aksi Terekam CCTV

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:10 WIB

Begal Sadis yang Tikam Korban 11 Kali Akhirnya Dibekuk, Seluruh Pelaku Curas di Jakabaring Ditangkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:32 WIB

Polda Sumsel Putus Jalur Peredaran Ekstasi Medan-Palembang, Dua Kurir Dibekuk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:21 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polsek Sukarami dan Bhayangkari Salurkan 50 Paket Sembako kepada Warga 

Berita Terbaru