Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dalam Tragedi Tauran di Desa Ulak Paceh

Musi Banyuasin138 Dilihat

Polsek Babat Toman Resor Muba mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Ulak Paceh Jaya kec. Babat Toman kabupaten Muba yang menyebabkan Satu Orang Meninggal dunia. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (17).

Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, MH mengatakan, Kanit Reskrim Bersama Personilnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (18/02/25) Pukul 00.30 wib.

“Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini” Ujar Kapolsek Babat Toman saat ditemui pagi ini di Mapolsek. Rabu (19/02/25).

Lekat menyampaikan bahwa pelaku berkat kerjasama dengan warga berhasil kita Amankan, lalu pelaku dibawa ke Mapolsek.

“Iya, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung kita amankan kemaren malam dan dilakukan pemeriksaan” Ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tadi malam Rabu (19/02/25) sekira Pukul 00.30 wib. Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, maka untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti di limpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) SatReskrim Polres Muba.

Baca Juga :  Apel Terakhir, Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Sampaikan Pesan Perpisahan.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S. Tr. K, S.ik, M.H melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris, SH, MH mengatakan Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya. Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu,” Kata Kanit PPA Iptu Joni.

Diceritakan kanit PPA, Kejadian berawal Senin (17/02/25) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Baca Juga :  Subdenpom Persiapan Sekayu Berikan Sosialisasi Operasi Gaktib dan Yustisi ke Kodim Muba 

Korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai, namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam.

Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.

Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

“Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban” Ujar Joni.

Baca Juga :  Sampaikan LKPJ Pj Bupati Muba H. Sandi Fahlepi Apresiasi Masyarakat dan DPRD

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu bilah senjata Tajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.

“Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara” Ujarnya lagi.

Selamat Malam komandan, Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan mati, ( Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana) oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

    Komentar