Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Dalam Tragedi Tauran di Desa Ulak Paceh

- Redaksi

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. Foto Hafiz

Polisi amankan pelaku beserta barang bukti. Foto Hafiz

Polsek Babat Toman Resor Muba mengamankan pelaku penganiayaan di Desa Ulak Paceh Jaya kec. Babat Toman kabupaten Muba yang menyebabkan Satu Orang Meninggal dunia. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR (17).

Kapolsek Babat Toman Iptu Lekat, SH, MH mewakili Kapolres Muba Akbp Listiyono Dwi Nugroho, S.ik, MH mengatakan, Kanit Reskrim Bersama Personilnya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa (18/02/25) Pukul 00.30 wib.

“Iya, kita dibantu oleh masyarakat dalam mengamankan pelaku ini” Ujar Kapolsek Babat Toman saat ditemui pagi ini di Mapolsek. Rabu (19/02/25).

Lekat menyampaikan bahwa pelaku berkat kerjasama dengan warga berhasil kita Amankan, lalu pelaku dibawa ke Mapolsek.

“Iya, setelah kita mendapatkan informasi dari masyarakat, langsung kita amankan kemaren malam dan dilakukan pemeriksaan” Ungkapnya.

Lanjutnya, Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara tadi malam Rabu (19/02/25) sekira Pukul 00.30 wib. Dikarenakan pelaku masih dibawah umur, maka untuk proses penyidikan lebih lanjut beserta barang bukti di limpahkan ke unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) SatReskrim Polres Muba.

Sementara itu, Kasat reskrim Polres Muba Akp M. Afhi Abrianto, S. Tr. K, S.ik, M.H melalui Kanit PPA Iptu Joni Amaris, SH, MH mengatakan Sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Menurutnya, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

“Kita masih mendalamin keterangan tersangka saat kejadian, kita lihat nanti perkembangannya. Saat ini memang yang bisa ditetapkan menjadi tersangka baru satu,” Kata Kanit PPA Iptu Joni.

Diceritakan kanit PPA, Kejadian berawal Senin (17/02/25) sekira Pukul 21.30 wib di Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba, pelaku AR bersama ke enam orang temannya akan merencanakan aksi tawuran dengan warga di sekitar Jl. Lingkar Desa Dusun III Desa Ulak Paceh Jaya Kec. Lawang Wetan Kab. Muba.

Korban M (40) yang melihat akan ada aksi tawuran mengajak saksi NY untuk melerai, namun ajakan korban ditolak saksi karena para aksi yang akan tawuran menggunakan senjata tajam.

Kemudian tanpa berpikir panjang, korban yang merupakan RT di lokasi tersebut mendatangi para pelaku yang akan melakukan tawuran dengan tujuan untuk melerai para pelaku tersebut.

Melihat Korban datang, pelaku langsung mengayunkan atau menebas korban menggunakan senjata tajam jenis samurai yang mengenai pipi sebelah kanan korban.

“Saat itu juga korban langsung tergeletak dan pelaku masih saja mengayunkan senjata tajam jenis samurai kearah korban beberapa kali hingga luka robek dikepala bagian belakang korban” Ujar Joni.

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami luka robek dikepala bagian belakang yang akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan Satu bilah senjata Tajam jenis Samurai, Satu buah jaket berwarna putih hitam, Satu unit sepeda motor merek Honda Vario, Satu set Baju dan Celana Korban.

“Pelaku AR kami jerat pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun Penjara” Ujarnya lagi.

Selamat Malam komandan, Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiyaan mengakibatkan luka berat atau mengakibatkan mati, ( Pasal 351 ayat (3) KUHPidana atau 351 ayat (2) KUHPidana) oleh Unit Reskrim Polsek Babat Toman.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Kota Palembang

IKAPTK Muba-Banyuasin Gagal ke Final, Siap Bangkit Rebut Juara Ketiga

Sabtu, 22 Agu 2026 - 14:28 WIB

Sumsel

Aku Adalah Pancasila 

Sabtu, 22 Agu 2026 - 11:10 WIB