Polisi Amanakan Pemilik Sumur Ilegal Terbakar di Desa Tanjung Dalam

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim polres muba melalui unit pidsus berhasil mengamankan pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Salam Kecamatan keluang Muba atasn nama Nizar. Foto : Hafiz

Satreskrim polres muba melalui unit pidsus berhasil mengamankan pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Salam Kecamatan keluang Muba atasn nama Nizar. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Satreskrim Polres Muba Melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba. Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB, Sat Reskrim Polres Muba.

Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

“Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba,” ujar Dobi kepada awak media rabu (29/1).

Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.

“Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional,” paparnya.

Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal
Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman
Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin
Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.
Sinergi Pasca-RDP Komisi IV DPRD Muba: Kadisnakertrans Imbau Seluruh Perusahaan Optimalkan Tenaga Kerja Lokal Melalui SIAPkerja dan Patuhi Regulasi Berlapis
Jadi Pelopor di Sumsel, Disnakertrans Muba Raih Penghargaan Program Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkab dan HRD Muba Jadi Pelopor Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dan Pekerja Perempuan Rentan 
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:57 WIB

Bupati Muba Instruksikan Ke Perusahaan Kepatuhan Regulasi Tenaga Kerja dan Transparansi Loker Bagi Warga Muba 

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:48 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan PT Baturona Adimulya Buka Lowongan Driver Dump Truck untuk Warga Lokal

Selasa, 23 Juni 2026 - 19:46 WIB

Disnakertrans Muba Turunkan Tim Verifikasi Sengketa Lahan Air Balui SP 2, Jamin Hak Warga dan Investasi Tetap Aman

Senin, 22 Juni 2026 - 16:33 WIB

Todong Korban dengan Pisau, Begal Motor di Muba Diringkus Polisi Saat Bersembunyi di Banyuasin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Selama libur Sekolah, SPPG di Muba Stop Beroperasi.

Berita Terbaru

Empat Lawang

Pelantikan ASN Kembali Dilakuan, Optimalkan Pelayanan Kemasyarakat

Rabu, 24 Jun 2026 - 18:00 WIB