Polisi Amanakan Pemilik Sumur Ilegal Terbakar di Desa Tanjung Dalam

- Redaksi

Rabu, 29 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satreskrim polres muba melalui unit pidsus berhasil mengamankan pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Salam Kecamatan keluang Muba atasn nama Nizar. Foto : Hafiz

Satreskrim polres muba melalui unit pidsus berhasil mengamankan pemilik sumur yang terbakar di Desa Tanjung Salam Kecamatan keluang Muba atasn nama Nizar. Foto : Hafiz

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Satreskrim Polres Muba Melalui Unit Pidana Khusus melakukan penyelidikan atas kebakaran sumur ilegal, di lahan kebun sawit Blok 1 28 PT Hindoli dusun IV Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang Muba. Pada Minggu 26 Januari 2025, sekitar pukul 7.30 WIB, Sat Reskrim Polres Muba.

Alhasil, dari hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan tersangka pemilik sumur, yakni Nizar (37) warga desa Kasmaran Kecamatan Babat Toman Kabupaten Muba.

Kapolres Muba AKBP Listyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP M AFhi Abriant, S.T.rK didampingi Kanit Pidsus Ipda Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.T.rK, membenarkan penangkapan tersangka akibat kebakaran sumur ilegal di Tanjung Dalam Kecamatan Keluang.

“Kita mengamankan tersangka di kediaman keluarga di desa Rantau kecamatan Lawang Wetan Muba,” ujar Dobi kepada awak media rabu (29/1).

Untuk penyebabnya kebakaran sumur ilegal tersebut, dijelaskan Dobi ialah dari motor yang dihidupkan oleh masyarakat yang memeras minyak.

“Saat motor itu hidup dari knalpot motor ada percikan api dan membakar motor kemudian menuam kealiran minyak dan menyambar bak penampungan minyak terus ke sumur minyak tradisional,” paparnya.

Lanjutnya, dari hasil olah tempat kejadian perkara bersama tersangka pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti.

“Kita mengamankan 2 unit motor yang bekas terbakar,1 buah katrol, 1 buah tameng, 1 set steger bekas terbakar,1 buah jerigen berisikan 35 liter berisikan cairan hitam yang diduga minyak mentah.” Paparnya.

Kemudian tersangka dikenakan pasal 52 UU RI 22 tahun 2021 tentang migas diubah dalam pasal 40 angka ke 7 peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomo 02 tahun 22 tentang cipta kerja JO pasal 188 KUHPidana.

“Para pelaku akan terancam 6 tahun penjara dan denda Rp 60 milyar,” pungkasnya.

Berita Terkait

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari
AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.
PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba
Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026
Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan
Pemkab Muba Buka Rekrutmen PT Wanapotensi Guna, Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal
Polsek Babat Toman Bongkar Dua Lokasi Illegal Refinery di Musi Banyuasin
Disnakertrans Muba Terbitkan Anjuran Penyelesaian Perselisihan PHK PT Musi Banyuasin Indah
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:31 WIB

29 Kandidat Melaju! Hasil Seleksi Berkas Rekrutmen PT DSSP Power Sumsel 2026 Resmi Diumumkan, Tes Wawancara Digelar Esok Hari

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:12 WIB

AKBP Adik Listiyono : Tak Pandang Buluh Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan Akan Diberi Sanksi Tegas.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:26 WIB

PT IFI Jadi Perusahaan Perdana Setor Retribusi TKA ke Kas Daerah Muba

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:09 WIB

Tekan Pengangguran, Disnakertrans Muba Berhasil Serap 1.930 Tenaga Kerja Lokal hingga Juli 2026

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kolaborasi Disnakertrans Muba dan Wilmar Group Buka Lapangan Kerja, Tujuh Putra Daerah Lolos Jadi Petugas Keamanan

Berita Terbaru

pendidikan

Peran Pancasila Dalam Perjalanan Saya Membentuk Karakter Diri

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:34 WIB

pendidikan

Mewujudkan Nilai-Nilai Pancasila Melalui Tindakan Sehari-hari

Minggu, 23 Agu 2026 - 14:22 WIB

Sumsel

Makna Pancasila dalam Perjalanan Kehidupan Saya

Minggu, 23 Agu 2026 - 06:31 WIB