Polda Sumsel Tangkap Tiga Kurir Narkoba, Amankan 1.050 Gram Sabu

- Redaksi

Kamis, 12 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jajaran Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap tiga orang kurir narkotika jenis sabu di Lorong Kebangkan, Kamis 21 September 2023, sekitar pukul 17.15 WIB. Pelaku ialah Deden Setiawan, Andi alias Longat, dan Andrean. Ketiganya merupakan warga Palembang.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi mengungkapkan, sebelumnya anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka Andi sering melakukan transaksi narkotika.

Usai mendapatkan informasi tersebut, anggota  melakukan penyamaran sebagai pembeli Under Cover Buy (UCB) dan menghubungi tersangka Andi untuk melakukan transaksi.

“Anggota kami janjian ketemu dengan tersangka Andi di Jalan Segaran di dekat hotel Rio,” ungkap Haris, Kamis (12/10/2023).

Lalu, pada pukul 16.45 WIB datang tersangka Deden. “Jadi, yang datang bukan tersangka Andi, tetapi tersangka Deden,” ujar Haris.

Kemudian, tersangka Deden mengajak anggota untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang dipesan dari tersangka Andi. Tersangka Deden mengarahkan anggota ke depan Lorong Kebangkan.

Tiba di Lorong, tersangka Deden turun ke arah bengkel dan menemui tersangka Andrean untuk mengambil bungkusan yang dimasukkan tersangka ke dalam kantong mod dan dibungkus dengan plastik warna hitam.

Usai mengambil bungkusan tersebut, tersangka Deden meletakkan bungkusan yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam kursi tengah mobil polisi yang melakukan penyamaran.

Setelah meletakkan bungkusan berisikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian tersangka Deden menyebrang dan dijemput oleh tersangka Andi. Lalu, tersangka Andi masuk ke Lorong Kebangkan.

“Saat itulah anggota melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka di tempat yang berbeda,” terang Haris.

“Dan setelah dibuka, benar bungkusan tersebut berisikan (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.050 gram,” sambung Haris.

Berdasarkan salah satu pengakuan tersangka bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik tersangka Andi yang didapat dari tersangka Diki (DPO).

“Saat ini anggota masih melakukan pengejaran terhadap tersangka Diki,” tutur Haris.

Atas ulahnya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati/pidana seumur hidup. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru