Polda Sumsel Tangkap 8 Tersangka Penyelundupan 14 Ton Pupuk Subsidi ke Jambi

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release ungkap kasus pupuk subsidi diselewengkan. (Photo: Suci)

Press release ungkap kasus pupuk subsidi diselewengkan. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Upaya penyelundupan pupuk subsidi sebanyak 14 ton jenis Urea dan Phonska tujuan Provinsi Jambi berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan. Dalam operasi penindakan tersebut, pihak kepolisian turut meringkus delapan orang tersangka.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Doni Satrya Sembiring menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima di tempat berbeda. Operasi penangkapan dilaksanakan di dua titik, yakni, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

“Di lokasi pertama kami menyita 9 ton pupuk, sementara di lokasi kedua sebanyak 5 ton. Secara keseluruhan, ada delapan tersangka yang kami amankan atas dugaan praktik penyelewengan ini,” ungkap Doni dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, pada Kamis (29/1/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan modus manipulasi kuota pupuk subsidi milik kelompok tani.

“Tersangka utama berinisial T diduga kuat menjalin kerja sama dengan oknum dari Koperasi Unit Desa (KUD) serta kelompok tani,” ujar Doni.

Kata Doni, pelaku membeli pupuk dari kelompok tani yang mengalami kesulitan modal seharga Rp 90.000 per karung. Barang tersebut kemudian dijual kembali ke pihak pengepul dengan harga Rp 110.000 per karung.

“Rencananya, pupuk akan dikirim ke luar Sumatera Selatan untuk dipasarkan dengan harga yang jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET),” kata Doni.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tindakan ilegal ini memicu kelangkaan pupuk secara langsung di tingkat petani.

“Para petani yang berhak menerima subsidi justru dirugikan karena terpaksa membeli pupuk dengan harga tinggi akibat stok yang dialihkan demi keuntungan pribadi para oknum,” tutur Doni.

Hingga saat ini, kedelapan tersangka beserta barang bukti berupa 14 ton pupuk telah dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak
Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita
Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum
Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku
Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa
Mobil Kijang Raib di Tanjung Bubuk, Polisi Buru Pelaku 
Tertipu Investasi Event, Royyan Rugi Rp105 Juta Rupiah
Bisnis Haram Keluarga di Musi Rawas Terbongkar, Ayah dan Anak Diringkus Polisi

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 20:01 WIB

Polda Sumsel Tindak Tegas Penyelewengan BBM: Modus Tukar Pertalite dengan Minyak

Kamis, 30 April 2026 - 17:08 WIB

Polda Sumsel Bongkar Sindikat Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang, 220 Kg Ganja Disita

Kamis, 30 April 2026 - 13:32 WIB

Diancam Mantan Suami, IRT di Palembang Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Ratusan Rolling Door Pasar Inpres Dijarah, Polres Muara Enim Ringkus Pelaku

Rabu, 29 April 2026 - 15:09 WIB

Terekam CCTV Pelaku Pencurian Motor Mahasiswa

Berita Terbaru