Polda Sumsel Tangkap 3 Saudara Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap tiga pelaku pembunuh guru ngaji di Kabupaten Banyuasin. Ketiga pelaku yakni, Egi, Heru dan Yudi. Semuanya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Ketiga pelaku diketahui merupakan saudara kandung. Masing-masing ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Provinsi Bengkulu dan Jambi.

Tersangka Yudi ditangkap di Tenda DENI BROTHERS Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan tersangka Egi dan Heru ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.

Diresskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Resksowidjojo mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat ketiga pelaku duduk di warung Tuak di daerah Banyuasin pada 4 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian, pelaku Egi pergi ke rumah temannya. Di perjalanan, Egi bertemu dengan korban Edi. Egi yang saat itu kehilangan Handphone bertanya kepada Edi.

“Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan Handphone dan bertanya pada korban Edi. Tetapi Edi menjawab tidak tahu, lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Namun bisa diselesaikan Ketua RT setempat,” ungkap Anwar, saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10/2023).

Lantaran masih dendam, kata Anwar, sepekan sesudahnya pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban. Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

“Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas Anwar. (ANA)

Berita Terkait

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110
Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan
DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit
Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 
Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus
Tiga Pelaku Pengeroyokan Berujung Maut di Palembang Ditangkap
Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Polda Sumsel Catat 1.218 Penindakan Premanisme, Warga Diminta Lapor ke 110

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Enam Orang Luka dalam Bentrokan Mapolda Sumsel, Pria Bawa Dua Sajam Diamankan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:08 WIB

DR Conie SH : Kuasa Hukum Korban Penusukan Berharap Pihak Pemerintah Membantu Biaya Rumah Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Terduga Provokator Bawa Pisau Diamankan Kapolri Minta Lakukan Investigasi Menyeluruh 

Selasa, 13 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Operasi Sikat Musi I 2026 Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap 81 Kasus

Berita Terbaru

Kadis Kesehatan empat lawang, Dery Kurniawan

Empat Lawang

Kabut asap Landa Empat Lawang, Kasus ISPA Meningkat

Rabu, 14 Okt 2026 - 19:10 WIB