Polda Sumsel Tangkap 3 Saudara Pembunuh Guru Ngaji di Banyuasin

- Redaksi

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel), menangkap tiga pelaku pembunuh guru ngaji di Kabupaten Banyuasin. Ketiga pelaku yakni, Egi, Heru dan Yudi. Semuanya merupakan warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Ketiga pelaku diketahui merupakan saudara kandung. Masing-masing ditangkap di dua tempat yang berbeda, yakni di Provinsi Bengkulu dan Jambi.

Tersangka Yudi ditangkap di Tenda DENI BROTHERS Bandara Fatmawati, Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB.

Sedangkan tersangka Egi dan Heru ditangkap di pinggir Jalan Jati Baru, Kecamatan Mandi Angin Timur, Provinsi Jambi, pada hari yang sama, sekitar pukul 21.00 WIB.

Diresskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Resksowidjojo mengungkapkan, kronologi kejadian berawal saat ketiga pelaku duduk di warung Tuak di daerah Banyuasin pada 4 Maret 2023, sekitar pukul 07.00 WIB.

Kemudian, pelaku Egi pergi ke rumah temannya. Di perjalanan, Egi bertemu dengan korban Edi. Egi yang saat itu kehilangan Handphone bertanya kepada Edi.

“Jadi, pelaku Egi ini pada saat itu kehilangan Handphone dan bertanya pada korban Edi. Tetapi Edi menjawab tidak tahu, lalu terjadilah cekcok mulut antara keduanya. Namun bisa diselesaikan Ketua RT setempat,” ungkap Anwar, saat gelar press release di Polda Sumsel, Selasa (24/10/2023).

Lantaran masih dendam, kata Anwar, sepekan sesudahnya pelaku Egi mengajak dua tersangka lainnya untuk mencari korban. Setelah bertemu ketiganya langsung mengeroyok korban dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

“Atas ulahnya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana dan atau 338 KUHPidana dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara hukuman mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas Anwar. (ANA)

Berita Terkait

Dua Sabahat Pelaku Curanmor Resahkan Warga Ditangkap Ospnal Ranmor
Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku
Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser
Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan
Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta
Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan
Genset Menara Telekomunikasi Digondol, Tiga Pelaku Diburu hingga Lubuk Linggau dan Ditangkap
Dituding Pelakor, IRT di Palembang Dianiaya hingga Wajah Lebam

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:15 WIB

Mesin Penggiling Ikan Milik Warga Raib Dini Hari, Jatanras Polda Sumsel Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:55 WIB

Niat Hati Hendak Nonton Konser BTS Perempuan Di Palembang jadi Korban Penipuan Pembelian Tiket Konser

Jumat, 12 Juni 2026 - 15:49 WIB

Sidang Praperadilan Tuti Apolinawati Hadirkan Saksi Fakta, Soroti Dugaan Ketidaknetralan Penyelidikan

Jumat, 12 Juni 2026 - 11:58 WIB

Gagal Berangkat Umroh, Pasutri di Palembang Laporkan Agen Travel atas Dugaan Penipuan Rp90 Juta

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

Kapolda Sumsel Siapkan Operasi Senpi Musi 2026, Jalur Peredaran Senjata Ilegal Diburu Hingga Perbatasan

Berita Terbaru