Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Pengoplos BBM Ilegal di Muara Enim

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

Dua tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumsel, berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku utama, salah satunya adalah HW, sopir truk tangki.

Pada saat ditangkap HW kedapatan sedang mengangkut BBM hasil oplosan dari salah satu perusahaan, kemudian AJ berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, modusnya tersangka mengoplos BBM ilegal dengan mencampurkan solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan.

“Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak, setelah itu dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim,” ujar AKBP Listiyono.

Setelah dilakukan penggerebekan dikatakan AKBP Listiyono pihaknya langsung melakukan terhadap kedua tersangka dan keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

“Selain dua tersangka, kami turut mengamankan

satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY,” paparnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal-pasal lain dalam KUHP,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri
Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi
Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan
Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 
Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi
Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Alkan Dibekuk Polisi
Motor Baru Dibelinya Cast Raib Dicuri, Pelaku Terekam CCTV 
Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dua Kali Jadi Korban Curanmor, Yuniati Menangis Saat Laporkan Motornya Dicuri

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Tiga AC Outdoor Dicuri, Kepala Toko Lapor Polisi

Jumat, 2 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:14 WIB

Diduga Ada Permasalahan Keluarga, SG Akhiri Hidupnya 

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:30 WIB

Ibu Bhayangkari Merugi Hampir Setengah Milyar, Korban Membuat Laporan Polisi

Berita Terbaru

Kapal Tongkang yang Melintas di Ampera dan tertutup oleh Kabut Asap

Kota Palembang

Tongkang Batubara Tabrak Fender Tiang LRT Ampera di Sungai Musi

Senin, 5 Okt 2026 - 17:42 WIB