Polda Sumsel Tangkap 2 Tersangka Pengoplos BBM Ilegal di Muara Enim

- Redaksi

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

Dua tersangka saat dihadirkan di press release di Polda Sumsel. (Photo: Suci)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dugaan praktek pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim Sumsel, berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku utama, salah satunya adalah HW, sopir truk tangki.

Pada saat ditangkap HW kedapatan sedang mengangkut BBM hasil oplosan dari salah satu perusahaan, kemudian AJ berperan membawa kendaraan tangki menuju lokasi penampungan ilegal di Kecamatan Lembak, Muara Enim.

Wakil Direktur Reskrimsus AKBP Listiyono didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Ahmad Budi Martono mengatakan, modusnya tersangka mengoplos BBM ilegal dengan mencampurkan solar bersubsidi produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan.

“Proses ini dilakukan secara diam-diam di gudang penyimpanan di daerah Lembak, setelah itu dipasarkan ke sejumlah perusahaan di kawasan Muara Enim,” ujar AKBP Listiyono.

Setelah dilakukan penggerebekan dikatakan AKBP Listiyono pihaknya langsung melakukan terhadap kedua tersangka dan keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.

“Selain dua tersangka, kami turut mengamankan

satu unit truk tronton tangki biru putih dengan nopol BG-8143-NY,” paparnya.

Selain itu, barang bukti yang diamankan yakni BBM solar sebanyak 16 ribu liter, STNK, SIM atas nama Duwiyant, serta dua unit ponsel milik sopir dan kernet.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda mencapai Rp 40 miliar, berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, dan pasal-pasal lain dalam KUHP,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi
Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan
Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi
Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib
Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu
Istri dan Anak Hilang Usai Pamit ke Salon, Buruh Harian Lapor Polisi
Pria Ini Ditembak Temannya Pakai Senapan Angin
Polda Sumsel Bongkar Modus Situs Pendaftaran Fiktif Bhayangkara Run 2026, Dua Pembuatnya Diciduk di Riau

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:56 WIB

Bawa Pisau Saat Patroli Malam, Pria di Gandus Ditangkap Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:16 WIB

Terbongkar! Jaringan Angkutan Batubara Tanpa Dokumen di OKU Timur Digulung, 12 Orang Diamankan

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:11 WIB

Dua Pria Tak Dikenal Pepet dan Aniaya IRT di Palembang, Korban Lapor Polisi

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:23 WIB

Pegawai Baru Diduga Bobol Warung Pecel Lele R&R, Empat Tabung Gas dan Speaker Raib

Senin, 13 Juli 2026 - 17:43 WIB

Residivis Curanmor Dibekuk di Palembang, Polisi Temukan Senpi Rakitan dan Diduga Sabu

Berita Terbaru