Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman 50 Ton Batubara Ilegal, Tangkap 2 Tersangka

Kriminal37 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, menangkap dua pelaku pengangkut batubara ilegal. Kedua pelaku berinisial L (50), dan SY (35). Dari tangan pelaku, polisi menyita 50 ton batubara ilegal.

Wadir Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda.

“Untuk tersangka L ditangkap di Jalan Lintas Desa Batu Kuning, Kecamatan Baturaja, Kabupate Ogan Komering Ulu (OKU), pada Selasa, 15 Agustus 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.

Baca Juga :  Menginap di Rumah Keluarga, Motor IRT Raib Curi

“Saat diamankan, tersangka L membawa 30 ton batubara,” kata Yudha, Senin (28/8/2023).

Yudha bilang, berdasarkan pengakuan tersangka L, batubara tersebut diangkut dari stockpile di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

“Rencananya batubara itu akan dikirim ke Cirebon,” ungkap Yudha.

Sementara untuk tersangka SY (35), ditangkap
Jalan Garuda, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), pada Jum’at, 25 Agustus 2023, sekitar pukul 18.00 WIB.

“Tersangka SY membawa batubara sebanyak 20 ton. Rencananya akan dikirim ke Bandung Jawa Barat,” terang Yudha.

Baca Juga :  Rampas HP Zidane Dalam Angkot, Eko Terancam di Penjara 9 Tahun

Saat ini, lanjut Yudha, pihaknya masih terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan siapa yang menyuruh mengangkut batubara tersebut, siapa pemilik lahan tempat penampung batubara, dan siapa penerima batubara,” jelas Yudha.

Sementara, tersangka SY mengaku bahwa dirinya sudah berulang kali mengangkut batubara ilegal tersebut.

“Saya sudah 10 kali angkut batubara, kota-kota yang pernah saya kirim yakni di Cilegon, Cakung, Karawang, untuk Bandung baru kali ini,” kata SY.

Untuk satu kali angkut, SY mendapatkan upah sebesar Rp 850 ribu. “Upah bersihnya itu Rp 850 ribu, kalau kotornya Rp 5,560 ribu,” terang SY.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Tas Pesepeda yang Viral di Medsos Diringkus Unit Pidum dan Tekab

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Lasal 161 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UUD No 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. (ANA)

    Komentar