Tak Terima Anaknya Dihamili Pacar, Orangtua Pelajar Ini Lapor Polisi

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tidak terima anaknya yakni CJ (16), yang masih berstatus seorang pelajar tengah hamil 7 bulan, membuat MJ (40), mendatangi pengaduan Polrestabes Palembang, Sabtu (9/6/2025).

Maksud kedatangan warga Kecamatan Sukarami Palembang ini, tidak lain hendak melaporkan peristiwa yang dialami anaknya. Dia melaporkan pacar anaknya terlapor yakni JA yang telah menghamili.

Kepada petugas piket pengaduan, dia mengungkapkan, peristiwa ini terungkap pada Minggu (31/3/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.

Terkuaknya, peristiwa ini berawal saat MJ mendapatkan cerita dari sang istri. “Jadi awalnya istri saya ini jemput anak saya sekolah. Tahu-tahu dipanggil oleh guru wali kelas sekolah anak saya,” ungkapnya kepada petugas.

Baca Juga :  Pergoki Pencuri Sawit, Karno Ditembak Pelaku

Ketika dipanggil guru, lanjut MJ, gurunya mengatakan kalau korban tengah hamil 7 bulan. Lantaran sudah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan terlapor yang merupakan pacar korban.

“Jadi saat itu panggil wali kelas mengatakan korban tengah hamil. Lantaran sudah berhubungan badan dengan Terlapor, seperti keterangan wali kelasnya,” katanya.

Di mana, sambungnya, peristiwa itu berdasarkan dari keterangan korban (anaknya), kepada gurunya di rumah Terlapor. “Anak saya sudah sering diajak berhubungan oleh Terlapor,” ungkapnya

“Saya tidak terima. Oleh itulah saya laporan ke sini. Berharap pelaku segera ditangkap. Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” harapnya.

Baca Juga :  Motor Mahasiswi UIN Hilang Dalam Area Kampus

Sementara, KA SPK Polrestabes Palembang, Ipda Erwin, membenarkan adanya laporan orang tua korban terkait laporan UU perlindungan Anak. “Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti petugas Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA,” tuturnya. (ANA)

    Komentar